BALIKPAPAN.NIAGA.ASIA — Pria berinisial ME, 34 tahun, pengoplos bahan bakar minyak (BBM) jenis Pertalite dan Pertamax di Kota Balikpapan ditangkap polisi di Jalan Soekarno Hatta, KM 10, Balikpapan Utara, Kamis 18 April 2024.
Aparat turut mengamankan barang bukti berupa satu unit mobil Avanza, jeriken berisi 30 liter BBM Pertalite, selang panjang 1,5 meter, dua unit mesin pompa, dua drum, serta mesin Pom Mini.
Kanit Tipidter Satreskim Polresta Balikpapan, Iptu Wirawan menjelaskan, ME dalam aksinya membeli bahan bakar minyak jenis Pertalite dan Pertamax di dua stasiun pengisian bahan bakar umum (SPBU).
Usai mendapatkan BBM, kemudian dicampur dan menjualnya kembali menggunakan Pom Mini dengan harga jual lebih mahal dari Pertamax Rp 15 ribu per liter.
“Tentu ini merugikan pembeli, karena dua jenis BBM dicampur dan dijual dengan harga tinggi,” kata Wirawan saat konferensi pers pengungkapan kasus, Rabu 8 Mei 2024.
Wirawan menerangkan, Pom Mini yang digunakan pelaku untuk sarana penjualan juga diamankan, karena tidak sesuai dengan standar yang tertuang dalam surat edaran Wali Kota Balikpapan.
“Dalam surat edaran itu kita ketahui bersama bahwa Pom Mini harus memenuhi beberapa persyaratan. Seperti harus dilengkapi dengan APAR (Alat Pemadam Api Ringan), alat tera dan lainnya. Persyaratan itu tidak dipenuhi oleh pelaku,” ujar Wirawan.
Kepada polisi ME mengaku beroperasi sendiri, dan sudah menjalaninya kurang lebih tiga bulan terakhir.
Penyidik menjerat ME dengan Pasal 40 Ayat 9 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.
“Pelaku terancam hukuman penjara paling lama lima tahun,” demikian Wirawan.
Penulis : Heri | Editor : Saud Rosadi
Tag: BalikpapanPenimbunan BBMPenyalahgunaan BBM SubsidiPolresta BalikpapanPom Mini