Penipu Seleksi ASN di Kemenkumham Dapatkan Uang Miliaran Rupiah dari Korbannya

Wadirkrimum Polda Jatim AKBP Pitter Yanotama (kanan) bersama Kabid Humas Polda Jatim Kombes. Pol. Dirmanto (kiri). (Foto Humas Polri)

SURABAYA.NIAGA.ASIA – Polda Jatim berhasil mengungkap tindak pidana penipuan atau penggelapan dan mengamankan 2 tersangka YH (51) dan FS (71) keduanya berasal dari Bogor Selatan, Kota Bogor, Jawa Barat.

“Dua tersangka lainnya masih pendalaman, M (52) Dumai Timur Kota Dumai Provinsi Riau. Tersangka N, (61) asal Desa Pulo Gebang Kecamatan Cakung, Jakarta Timur,” ungkap Wadirkrimum Polda Jatim AKBP Pitter Yanotama dalam konferensi pers Jumat (19/1/24).

Dijelaskan, modus pelaku bervariatif, YH mengaku bisa memasukkan 20 orang untuk masuk menjadi ASN di lingkungan Kemenkumham melalui formasi susulan dengan menerima uang sebesar Rp 1,434 Miliar, Jumat (19/1/24).

“Mengenalkan korban kepada FS dan N yang mengaku mempunyai link di BKN Pusat dan bisa memasukkan ASN dan korban mendaftarkan 62 orang dengan menerima uang sebesar Rp 3,250 Miliar. Selain itu, FS juga mengenalkan korban kepada M karena bisa memasukkan ASN di Kementrian Agama, sehingga korban mendaftarkan 21 sebesar Rp4, 106 Miliar. Namun semua santri yang didaftarkan menjadi ASN tidak ada yang lolos,” jelas Wadirkrimum Polda Jatim.

Menurut AKBP Pitter Yanotama, peran pelaku juga bervariatif. Tersangka YH mempengaruhi korban bahwa ia mempunyai link untuk memasukkan kembali calon ASN di lingkungan Kemenkumham yang pernah gagal untuk masuk lagi melalui formasi susulan di Kemenkumham. Dengan biaya yang variatif antara Rp150 – 200 juta.

“Membohongi korban, bahwa untuk masuk ke formasi susulan di lingkungan Kemenkumham hanya membayar bi-ya sebesar Rp150 juta untuk lulusan SMA dan Rp 200 juta untuk lulusan sarjana,” ungkap Wadirkrimum.

Sementara itu, Kabid Humas Polda Jatim Kombes. Pol. Dirmanto mengimbau masyarakat yang akan mendaftar menjadi pegawai negeri maupun ASN jangan sampai tertipu daya lagi, ikuti aturan petunjuk dari panitia pendaftaran saja tidak usah mengikuti orang-orang yang suka membujuk rayu seperti yang sekarang ini kita tahan.

Akibat perbuatannya, pelaku dijerat dalam Pasal 378 KUHP dan atau Pasal 372 KUHP Jo Pasal 55 KUHP. Diancam pidana penjara paling lama 4 tahun dan denda maksimal Rp. 500 juta.

Sumber: Tribratanews.Polri | Editor: Intoniswan

Tag: