Penjabat Gubernur dari Pensiunan TNI/Polri, Ini Penjelasan Mendagri

Mendagri Muhammad Tito Karnavian. (Foto Puspen Kemendagri)

JAKARTA.NIAGA.ASIA – Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Muhammad Tito Karnavian menegaskan pelantikan 9 penjabat (Pj.) gubernur telah sesuai dengan mekanisme dan peraturan perundang-undangan yang berlaku, termasuk bagi yang berlatar belakang purnawirawan TNI/Polri.

Hal Itu disampaikan Mendagri pada konferensi pers usai pelantikan penjabat gubernur dan penjabat Ketua TP PKK Provinsi di Gedung Sasana Bhakti Praja (SBP), Kantor Pusat Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Jakarta, Selasa (5/9/2023).

“Ada 4 yang latar belakangnya dari TNI dan Polri, tapi mereka sudah pensiun. SK pemberhentiannya juga ada, semua lengkap administrasinya. Jadi kita mengacu pada aturan hukum yang berlaku,” kata Mendagri.

Adapun 4 purnawirawan TNI/Polri  yang dilantik, yaitu Pj. Gubernur Sumatera Utara (Sumut) Mayjen TNI (Purn) Hassanudin, Pj. Gubernur Jawa Tengah Komjen Pol (Purn) Nana Sudjana, Pj. Gubernur Bali Irjen Pol (Purn) Sang Made Mahendra Jaya, dan Pj. Gubernur Sulawesi Tenggara (Sultra) Komjen Pol (Purn) Andap Budhi Revianto.

Diketahui Keempat nama tersebut sebelumnya telah beralih menjadi Aparatur Sipil Negara di sejumlah Kementerian/Lembaga.

“Tadi, yang 4 tadi semuanya sudah purnawirawan,  dan tidak dilarang mereka untuk menjadi ASN. Setelah mereka  menjabat ASN, eselon I struktural misalnya, Staf Ahli Menteri Itu Adalah Eselon I Struktural, maka dia memenuhi syarat untuk menjadi penjabat gubernur,” jelas Mendagri.

Lebih lanjut, Mendagri menjelaskan,  UU Nomor 10 Tahun 2016 Terkait Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) sudah mengatur tentang pengangkatan Pj Kepala Daerah. Dalam UU Pilkada disebutkan bahwa untuk mengisi kekosongan jabatan gubernur, diangkat penjabat gubernur yang berasal dari Jabatan Pimpinan Tinggi Madya.

“Kita memahami semangat daripada reformasi, demokratisasi yang berorientasi penekanan kepada civilization, yaitu mensipilkan, pemerintahan sipil ya. Maka kalau dari TNI dan Polri ingin menjadi penjabat, mereka harus berada pada posisi sudah purnawirawan, pensiun, setelah Itu boleh masuk ke instansi sipil,” tandasnya.

Sementara itu untuk 5 Pj. Gubernur lainnya berasal dari birokrat yaitu Pj. Gubernur Jawa Barat, Bey Triadi Machmudin, Pj. Gubernur Nusa Tenggara Timu,r Ayodhia G.L. Kalake, Pj. Gubernur Kalimantan Barat, Harisson, Pj. Gubernur Sulawesi Selatan, Bahtiar, dan Pj. Gubernur Papua, Muhammad Ridwan Rumasukun.

Sumber: Puspen Kemendagri | Editor: Intoniswan

Tag: