Penjaga Gereja yang Tak Kembalikan Handphone Temuan Diamankan Polisi

Kasi Humas Polres Nunukan Iptu Siswati. (Foto Budi Anshori/Niaga.Asai)

NUNUKAN.NIAGA.ASIA – Polres Nunukan mengamankan LA (64) warga Kecamatan Nunukan atas sangkaan pencurian handphone milik anak di bawah umur yang tertinggal di halaman gereja.

“Kehilangan dilaporkan keluarga korban berstatus Pegawai Negeri Sipil (PNS) di lingkungan Pemerintah Nunukan,” kata Kasi Humas Polres Nunukan Iptu Siswati pada Niaga.Asia, Senin (30/01/2023).

Handphone seharga 2,8 juta tertinggal di halaman gereja hari Minggu 22 Januari 2023 pukul 20:00 Wita di halaman rumah ibadah jalan Pongtiku, Kelurahan Nunukan Tengah. korban kehilangan barang setelah mengikuti kegiatan pentahbisan imam baru di gereja.

Kasus ini bermula dari kelalaian korban, lupa mengambil handphone usai mengikuti latihan. Korban baru menyadari setelah tiba di rumah bahwa barang milik tertinggal dan mengajak pelapor mencari bersama-sama

“Korban meletakkan handphone di tumpukan batu halaman gereja, tapi setelah dicari-cari tidak ketemu, lalu pelapor dan korban mengadukan kehilangan handphone ke polisi,” sebutnya.

Penyelidikan kasus  handphone mengarah kepada LA yang sehari-hari bertugas mengurus gereja. LA  diamankan di rumahnya bersama barang bukti 1 unit handphone sesuai milik korban

LA mengaku menemukan handphone di halaman gereja dan membawa pulang serta berusaha membuka kunci sandi secara manual dibantu oleh keponakannya. Pelaku terancam pidana penjara sebagaimana Pasal 362 KUHP

“Barang siapa mengambil barang yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum diancam pidana penjara paling lama 5 tahun,” sebut Siswati.

Penulis: Budi Anshori | Editor: Intoniswan

Tag: