Penjaga Tambak Temukan Senpi Rakitan, Ketakutan Lapor TNI AL Nunukan

Penjaga tambak di Tanjung Haus, Rustam serahkan senpi rakitan kepada personel Lanal Nunukan. (Foto Istimewa/Niaga.Asia)

NUNUKAN.NIAGA.ASIA – Seorang penjaga tambak di perairan Kecamatan Nunukan, Kabupaten Nunukan, Rustam mendatangi Pos Angkatan Laut (Posal) Tanjung Haus  untuk menyerahkan sepucuk senjata Api (Senpi) rakitan yang ditemukannya di sebuah gubuk dekat areal tambak.

“Senpi laras panjang jenis rakitan itu ditemukan Rustam tergeletak dalam gubuknya di area tengah tambak,” kata Komandan Pangkalan TNI AL (Lanal) Nunukan Arief Kurniawan Hertanto pada Niaga.Asia, Rabu (25/01/2023).

Rustam yang ketakutan melihat benda terlarang digubuknya langsung melaporkan temuan senpi sekaligus menyerahkannya kepada tim Second Fleet Quick Response (SFQR) Lanal Nunukan, Senin 23 Januari 2023.

Penyerahan senpi secara sukarela tidak lepas dari keberhasilan personel Bintara Pembina Potensi Maritim (Babinpotmar) bersama unit intel Lanal Nunukan dalam membangun komunikasi dan mensosialisasikan tentang bahaya serta sanksi hukum apabila memiliki senpi tanpa izin pihak berwajib.

“Awalnya Rustam ini datang ke personel Babinpotmar Posal Tanjung Ahus menginformasikan adanya sebuah benda mirip senpi di gubuk tambahnya,” ucap Danlanal.

Temuan senpi di rumah gubuk Rustam selanjutnya dilaporkan kembali oleh Baninpotmal TNI AL kepada Danposal Tanjung Haus, Letda Laut (P) Moh Ali dan secara berjenjang ke Danlanal Nunukan.

Sebelum dilakukan serah terima senpi, tim SFQR Lanal Nunukan terlebih dulu meninjau lokasi rumah gubuk tambak Rustam untuk memastikan barang tersebut benar-benar senjata api rakitan.

“Hasil pemeriksaan tim SFQR Lanal Nunukan membenarkan bahwa benda itu senpi rakitan jenis penabur. Untuk pemiliknya belum diketahui,” terangnya.

Danlanal berpesan, masyarakat yang masih menyimpan senpi rakitan ataupun senpi asli tanpa kelengkapan izin segera menyerahkan kepada petugas, karena kepemilikan senpi sangat berbahaya bagi diri pribadi maupun lingkungan.

Pembuat atau penerima dan memperoleh serta pemilik senpi tanpa izin dapat dikenakan sanksi hukuman sebagaimana Undang Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 dengan pidana penjara setinggi-tingginya sepuluh tahun

“Kita himbau masyarakat sadar hukum, menjaga lingkungan dan memelihara keamanan wilayahnya, jangan menyimpan benda-benda berbahaya di rumah,” tuturnya.

Penulis: Budi Anshori | Editor: Intoniswan

Tag: