BOGOR.NIAGA.ASIA – Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) Bintang Puspayoga mengatakan, hukuman penjara seumur hidup bagi pelaku kekerasan seksual adalah hukuman setimpal atas perbuatan biadab yang dilakukan pelaku kepada korban.
“Hukuman seumur hidup ini, kalau ada yang mengatakan tidak manusiawi, bagi saya itu sangat manusiawi,” kata Menteri PPPA Bintang Puspayoga di Bogor, pada Rabu (1/2/2023).
Menteri PPPA Bintang pun mengapresiasi hukuman penjara seumur hidup yang dijatuhkan kepada pelaku pemerkosa lima anak kandung dan dua cucu di Ambon. Menurut dia, hukuman berat harus diberikan kepada pelaku kekerasan seksual agar menimbulkan efek jera bagi pelaku dan orang lain.
Selain itu, pelaku layak dihukum berat karena perbuatan tidak manusiawi pelaku kepada korban yang membuat korban dan keluarganya berpotensi mengalami trauma berkepanjangan. Menteri PPPA Bintang mencontohkan hukuman mati yang dijatuhkan kepada terpidana HW, pemerkosa 13 santriwati di Bandung, Jawa Barat.
“Kalau kita melihat apa yang mereka (kasus di Ambon) lakukan sama dengan hukuman mati yang kasus di Jawa Barat,” kata Menteri PPPA.
Sebelumnya Kementerian PPPA memastikan akan mengawal proses hukum terhadap tersangka kekerasan seksual di Pondok Pesantren Al Djaliel II di Jember, Jawa Timur.
“Kami akan terus memantau dan berkoordinasi dengan aparat penegak hukum terkait proses hukum yang sedang berjalan agar dilakukan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” kata Deputi Bidang Perlindungan Khusus Anak KemenPPPA Nahar saat dihubungi Antara di Jakarta, Jumat (27/1/23).
Ia mengungkapkan, kasus ini sangat mengkhawatirkan, mengingat kekerasan seksual dan juga kekerasan fisik masih terus terjadi di institusi pendidikan berbasis agama. Polres Jember pun dipandangnya patut diapresiasi atas pengungkapan yang dilakukan.
“Dalam kasus di Jember ini, ada satu pandangan yang mengkhawatirkan yaitu dari hasil keterangan saksi/korban memiliki pandangan bahwa pencabulan yang dilakukan oleh tersangka bukan tindakan yang salah dan saksi/korban memiliki pandangan bahwa pencabulan yang dilakukan tersangka merupakan hal yang wajar,” jelasnya.
Sebagai informasi, Polres Jember menetapkan Pemimpin Ponpes Al Jaliel II Fahim Mawardi sebagai tersangka dalam kasus ini. Fahim Mawardi diduga melakukan pencabulan dan tindak kekerasan seksual terhadap empat santriwati di lingkungan ponpes sejak Desember 2022 hingga Januari 2023.
Sumber: Tribratanews.Polri | Editor: Intoniswan
Tag: KDRTKekerasan Seksual