Penumpang KM Thalia di Pelabuhan Nunukan Diamankan Bawa 2 Kg Sabu

Tersangka warga Sebatik kurir sabu 2 kilogram yang diamankan di Pelabuhan Tunon Taka, Nunukan (istimewa/niaga.asia)

NUNUKAN.NIAGA.ASIA — Satuan Reserse Narkotika, Psikotropika dan Obat Berbahaya (Satresnarkoba) Polres Nunukan mengamankan sebuah tas koper milik calon penumpang Kapal Motor (KM) Thalia berisi narkotika golongan I jenis sabu seberat 2 Kilogram.

Kasi Humas Polres Nunukan AKP Siswati mengatakan, tas itu milik penumpang berinisial BE (28), warga Kampung Loudres, Kecamatan Sebatik, yang ditemukan di dalam terminal penumpang Pelabuhan Tunon Taka Nunukan, Rabu 24 Januari 2024.

“Pelaku rencananya hendak berangkat melalui pelabuhan Tunon Taka Nunukan menuju Parepare, Sulawesi Selatan,” kata Siswati kepada niaga.asia, Jumat 25 Januari 2024.

Penangkapan pelaku BE itu bermula dari kecurigaan anggota Satresnarkoba Nunukan, terhadap sebuah koper berwarna biru milik penumpang di terminal tunggu keberangkatan pelabuhan Tunon Taka, Nunukan.

Setelah dilakukan pemeriksaan barang bawaan sekitar pukul 14.30 Wita dibantu petugas Bea Cukai Nunukan menggunakan mesin X-Ray, kepolisian mendapati dua bungkus sabu dalam plastik transparan ukuran besar, dengan berat sekitar 2 Killogram.

“Pelaku ini membawa dua buah koper warna biru dan merah. Koper biru berisi sabu, dan koper merah berisi pakaian,” ujar Siswati.

Berdasarkan keterangan awal pelaku, dia mendapatkan sabu dari seorang warga di Sei melayu, Tawau, Sabah, Malaysia, berinisial FI, yang rencananya dibawa menggunakan kapal laut menuju Parepare.

Untuk melancarkan pengiriman barang, FI menjanjikan upah kerja kepada BE Rp 15 juta per kilogram. BE juga mengaku sudah beberapa kali diperintah oleh warga Malaysia itu, untuk mengambil sabu dan membawanya ke Parepare.

“BE ini sudah dua kali menerima pekerjaan kurir sabu. Untuk upahnya sama Rp 15 juta tiap bungkusan berisi 1 kilogram,” sebut Siswati.

Usai mengamankan barang bukti, pelaku dibawa di Polsek Kawasan Pelabuhan Tunon Taka Nunukan, untuk selanjutnya dikirim ke Satresnarkoba Polres Nunukan guna pemeriksaan lebih lanjut.

Adapun barang bukti diamankan di antaranya dua tas koper, uang tunai Rp 1.950.000, satu lembar tiket kapal KM Thalia dan dua unit Ponsel milik pelaku yang dipakai untuk berkomunikasi dalam upaya penyelundupan sabu.

“Pelaku dikenakan pasal 114 ayat 2 subsider pasal 112 ayat 2 Undang-undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana penjara minimal 6 tahun dan maksimal 20 tahun,” demikian Siswati.

Penulis : Budi Anshori | Editor : Saud Rosadi

Tag: