Penumpang Speedboat Terlantar karena Ditpolairud Polda Kaltara Tahan Dokumen Berlayar

Penumpang speedboat  dari Nunukan tujuan Tarakan di PLBL Nunukan. (foto : Budi Anshori/Niaga Asia)

NUNUKAN.NIAGA.ASIA– Puluhan calon penumpang speedboat reguler dari Nunukan tujuan Tarakan, Kalimantan Utara, sempat terlantar di Pelabuhan Lintas Batas Laut (PLBL) Liem Hie Djung Nunukan akibat penundaan keberangkatan speedboat.

Penundaan keberangkatan diduga akibat inspeksi mendadak (Sidak) Ditpolairud Polda Kaltara, Selasa 5 Februari 2024 yang berujung penahanan dokumen izin operasi dan izin trayek speedboat sebagai dasar penerbitan Surat Persetujuan Berlayar (SPB).

“Saya seharusnya berangkat dari Nunukan pukul 07:20 Wita biar sampai di Tarakan pukul 10:00 Wita, karena tiket pesawat di bandara Tarakan pukul 11:00 Wita,” kata Dwi Cahyono pada Niaga.Asia, Rabu (06/03/2024).

Tertundanya keberangkatan dari semula pukul 07:20 wita jadi pukul 08:40 Wita, jadwal kedatangan speedboat di pelabuhan Tarakan tidak lagi sesuai rencana, sehingga penumpang merasa dirugikan atas hangusnya tiket pesawat.

Dwi menuturkan, empat speedboat yakni Paolai Express, Tri Putri Tunggal Dewi LS, Sinar Baru Express V dan Minsen Express dijadwalkan berangkat dari PLBL Nunukan menuju pelabuhan Tengkayu I Tarakan antara pukul 07:00 sampai 09.00 Wita.

“Ini bukan persoalan kerugian uang hangusnya tiket saja, kegiatan yang sudah terjadwal ikut bermasalah gara-gara penundaaan keberangkatan,” ucapnya.

Menanggapi persoalan ini, Kepala Seksi Operasi dan Kelancaran Pelayaran UPTD PLBL Nunukan, Alex menolak menanggapi kebijakan Ditpolairud Polda Kaltara yang melakukan sidang dan menahan dokumen speedboat reguler.

“Penumpang meluapkan kekesalan dan protes ke kantor saya, sampai ada minta UPTD bertanggung jawab ganti rugi tiket pesawat hangus,” ucapnya.

Alex memastikan semua dokumen pelayaran mulai dari izin trayek maupun izin operasi telah dimiliki oleh agen speedboat, sehingga UPTD tidak memiliki hak untuk mempermasalahkan kegiatan pelayanan.

Terkait sidak Ditpolairud Polda Kaltara, dirinya tidak mendapat tembusan dari kepolisian perihal alasan penahanan dokumen kapal dan dilarang berangkat, begitu pula dengan instansi lainnya di Nunukan tidak satupun mengetahui larangan itu.

“Kami koordinasi dengan aparat lain di Nunukan tidak satupun yang tahu larangan ini, jadi kami bingung mau jawab apa,” bebernya.

Akibat keributan dan mulai memanas situasi, satu unit speedboat akhirnya diberangkatkan pukul 08:30 Wita, namun begitu Alex memastikan penumpang yang mengejar keberangkatan pesawat di Tarakan mustahil bisa terbang.

“Lama perjalanan dari Nunukan ke Tarakan sekitar 2 jam 30 menit, jadi kalau berangkat dari Nunukan pukul 08:20 Wita pasti gagal naik pesawat pagi di tarakan,” terangnya.

Penjelasan Ditpolairud Polda Kaltara

Kasubdit Gakkum Ditpolairud Polda Kaltara Kompol Yudi Pranata mengatakan, pihaknya sedang berusaha menertibkan pelayanan speedboat Nunukan – Tarakan sebagai langkah antisipasi kecelakaan laut yang sering terjadi di perairan Kaltara.

“Kita periksa secara menyeluruh kelengkapan dokumen perizinan kapal sampai peralatan keselamatan berlayar life jaketnya,” bebernya.

Ditpolairud Polda Kaltara berusaha secepat mungkin menyelesaikan agar aktivitas pelayaran tidak terganggu. Untuk itu, Ditpolairud meminta agen pelayaran menyerahkan berkas dokumen berlayar.

“Sekitar pukul 07:00 Wita semua berkas kita diserahkan ke  Balai Pengelola Transportasi Darat (BPTD) kaltara,” tutupnya.

Penulis : Budi Anshori | Editor : Intoniswan

Tag: