Penyelenggaraan Pembangunan Ketahanan Keluarga Menurut Perda Kaltim Nomor 2 Tahun 2022 [II]

Anggota DPRD Kaltim Abdul Kadir Tapa, saat menyosialisasikan Perda Kaltim 2/2022 tentang SOSPER: Anggota DPRD Kaltim Abdul Kadir Tapa saat mesosialisasikan Perda Kaltim 2/2022 tentang Penyelenggaraan Pembangunan Ketahanan Keluarga di Bontang, 29 Oktober 2022. (Foto Istimewa)

SAMARINDA.NIAGA.ASIA – Penyelenggaraan Pembangunan Ketahanan Keluarga Menurut Perda Kaltim Nomor 2 Tahun 2022 tanggung jawab Pemerinda Daerah (Provinsi Kaltim), Pemerintah Kabupaten dan Kota di Kaltim. Sedangkan secara teknis dilaksanakan Perangkat Daerah, Dinas Kependudukan, Perlindungan Perempuan dan Anak sebagai penyelenggara urusan pemerintahan di bidang kependudukan, perlindungan perempuan dana anak.

Dalam Perda Penyelenggaraan Pembangunan Ketahanan Keluarga Menurut Perda Kaltim Nomor 2 Tahun 2022 ini, di Pasal 1 ayat (20) disebutkan, Perencanaan Penyelenggaraan Pembangunan Ketahanan Keluarga adalah proses untuk menentukan tindakan masa depan yang tepat, melalui urutan pilihan, dengan mempehitungkan sumber daya yang ada.

Kemudian  Kondisi Khusus dalam Ketahanan Keluarga diartikan kondisi dikarenakan adanya bencana alam/non alam, disabilitas, keterbatasan, krisis, kondlik, dan korban tindak kekerasan dalam rumah tangga.

“Disabilitas adalah ketidakmampuan seseorang untuk melakukan aktivitas tertentu akibat keterbatasan fisik, intelektual, mental dan/atau sensorik dalam jangka waktu lama yang dalam berinterkasi dengan lingkungan dapat mengalami hambatan dan kesulitan untuk berpartisipasi secara penuh,” bleid ayat (22) Perda Nomor 2 Tahun 2022.

Hal lain yang dijelaskan di Pasal 1, terkait  Keterbatsan, Krisis, dan Konflik di Individu, Keluarga., dan Masyarakat. Keterbatasan dikatakan adalah situasi dimana seseorang dan/atau sekelompok orang tidak dapat melaksanakan kehidupannya secara maksimal dalam batas normal dikarenakan faktor sosial, ekonomi, kondisi lingkungan, dan kesehatan mental.

“Krisis adalah situasi dimana sesorang dan/atau sekelompok orang berada dalam keprihatinan, bahaya, dan situasi yang tidak menentu,” terang ayat (24) pasal 1 Perda ini.

Sedangkan Konflik, menurut Perda Nomor 2 tahun 2022 adalah suatu kondisi atau suatu keadaan dimana dua orang atau golongan atau lebih dihadapkan pada perbedaan kepentingan, pola pikir, yang berakibat tidak dapat dilaksanakannya berbagai kegiatan atau kehidupan secara nomal.

Dalam Penyelenggaraan Pembangunan Ketahanan Keluarga, Perda ini menegaskan, norma yang wajib diperhatian adalah; norma agama; perikemanusiaan; keseimbangan; kemanfaatan; perlindungan; kekeluargaan; keterpaduan; partisipatif; legaliats; dan nondiskriminatif.

Menurut Perda ini Penyelenggaraan Pembangunan Ketahanan Keluarga, Pertama; bertujuan untuk mewujudkan kualitas Keluarga dalam memenuhi kebutuhan fisik materiel dan mental spritual secara seimbang sehingga dapat menjalankan fungsi Keluarga secara optimal menuju keluarga Sejahtera lahir serta batin. Kedua; harmonisasi dan sinkronisasi upaya Penyelenggaraan Pembangunan Ketahanan Keluarga yang dilakukan oleh Pemerintah Daerah, Masyarakat, serta Dunia Usaha.

Di Pasal 5 disebutkan Ruang Lingkup Penyelenggaraan Pembangunan Ketahanan Keluarga, meliputi; perencanaan, pelaksanaan, perwalian anak da pengampuan, lembaga, koordinasi, kerja sama, penanganan kondisi khusus, sitem informasi, dan penghargaan dan fasilitasi.

Perencanaan Jangka Panjang dan Menengah Penyelenggaraan Pembangunan Ketahanan Keluarga sesuai kebijakan nasional di bidang Ketahanan Keluarga

Rencana Jangka Panjang dan Menengah Penyelenggaraan Pembangunan Ketahanan Keluarga sesuai kebijakan nasional di bidang Ketahanan Keluarga ditujukan untuk memwujudkan Kelaurga Berkualitas, yang meliputi; landasan legalitas dan keutuhan keluarga, ketahanan fisik keluarga, ketahanan sosial psikologi keluarga, dan ketahanan sosial budaya keluarga.

Perencanaan Jangka Panjang dan Menengah Penyelenggaraan Pembangunan Ketahanan Keluarga diintegrasikan ke dalam RJPPD (Rencana Jangka Panjang Pembangunan Daerah) dan RPJMD (Rencana Jangka Menengah Pembangunan Daerah)

Menurut Pasal 7 Perda Nomor 2 tahun 2022, Perencanaan Jangka Panjang dan Menengah Penyelenggaraan Pembangunan Ketahanan Keluarga meliputi;  pengevaluasian, penelitian dan pengembangan Penyelenggaraan Pembangunan Ketahanan Keluarga, penyiapan sasaran keluarga, secara berkelanjutan, dan penetapan sasaran Penyelenggaraan Pembangunan Ketahanan Keluarga, pengupayaan penetapan kebijakan dan program pembangunan yang tidak beresiko menimbulkan dan/atau menambah kerentanan keluarga, dan pengendalian dampak terhadap Penyelenggaraan Pembangunan Ketahanan Keluarga.

Penulis: Intoniswan | Editor: Intoniswan | ADV Diskominfo Kaltim

Tag: