Penyelenggaraan Pembangunan Ketahanan Keluarga Menurut Perda Kaltim Nomor 2 Tahun 2022 [III]

ILustrasi (Foto handover)

SAMARINDA.NIAGA.ASIA – Perencanaan  Penyelenggaraan Pembangunan Ketahanan Keluarga Menurut Perda Kaltim Nomor 2 Tahun 2022 dibagi dua, yakni Perencanaan Jangka Panjang dan Menengah.

Sesuai amanat Pasal 6 ayat (1) Pemerintah Daerah menyusun rencana jangka panjang dan menengah dalam Penyelenggaraan Pembangunan Ketahanan Keluarga sesuai kebijakan nasional di bidang Ketahanan Keluarga.

Kemudian di ayat (2) disebutkan, Rencana jangka Panjang dan M enengah dalam Penyelenggaraan Pembangunan Ketahanan Keluarga  ditujukan untuk mewujudkan Keluarga Berkualitas, yang meliputi : a. landasan legalitas dan keutuhan keluarga; b. ketahanan fisik Keluarga; c. ketahanan ekonomi Keluarga; d. ketahanan sosial psikologi Keluarga; dan e.ketahanan sosial budaya Keluarga.

Perencanaan Jangka Panjang dan Menengah Penyelenggaraan Pembangunan Ketahanan Keluarga diintegrasikan ke dalam Rencana Jangka Panjang Pembangunan Daerah dan Rencana Jangka Menengah Pembangunan Daerah.

Selanjutnya di Pasal 7 ditegaskan bahwa Perencanaan Jangka Panjang dan Menengah Penyelenggaraan Pembangunan Ketahanan Keluarga meliputi: a. pengevaluasian, penelitian, dan pengembangan Penyelenggaraan Pembangunan Ketahanan Keluarga; b. penyiapan sasaran Keluarga secara berkelanjutan dan penetapan sasaran Penyelenggaraan Pembangunan Ketahanan Keluarga; c. pengupayaan penetapan kebijakan dan program pembangunan yang tidak berisiko menimbulkan dan/atau menambah kerentanan Keluarga; dan d. pengendalian dampak terhadap Penyelenggaraan Pembangunan Ketahanan Keluarga.

Pemerintah Daerah menyusun rencana tahunan Penyelenggaraan Pembangunan Ketahanan Keluarga sesuai dengan rencana jangka panjang dan menengah Penyelenggaraan Pembangunan Ketahanan Keluarga.

Perencanaan tahunan Penyelenggaraan Pembangunan Ketahanan Keluarga meliputi; a. penggalangan peran individu, Keluarga, masyarakat, organisasi profesi, dunia usaha, dan penyandang dana pembangunan yang bersifat tidak mengikat dalam Penyelenggaraan Pembangunan Ketahanan Keluarga; .

Selanjutnya; b. pelayanan advokasi, komunikasi, informasi, dan edukasi Penyelenggaraan Pembangunan Ketahanan Keluarga kepada seluruh komponen perencana dan pelaksana pembangunan serta Keluarga, masyarakat, dunia usaha, dan penyandang dana pembangunan yang bersifat tidak mengikat; dan c. pemberi fasilitasi dan pelayanan yang berkaitan dengan Penyelenggaraan Pembangunan Ketahanan Keluarga bagi Keluarga rentan dan prasejahtera.

Dalam Perda ini juga disebutkan, Penyelenggaraan Pembangunan Ketahanan Keluarga di Kaltim dilaksanakan oleh; a. Pemerintah Daerah; b. Keluarga; c. Masyarakat; dan/atau;  d. Dunia Usaha.

Pemerintah Daerah memfasilitasi Penyelenggaraan Pembangunan Ketahanan Keluarga yang meliputi: a.penstrukturan dan legalisasi Keluarga yang dilaksanakan untuk menurunkan angka perceraian; b. peningkatan ketahanan fisik Keluarga, yang dilaksanakan untuk mendorong pemenuhan kebutuhan dasar fisik Keluarga meliputi  sandang, pangan, perumahan, pendidikan dan kesehatan;  c. peningkatan ketahanan ekonomi, yang dilaksanakan untuk

mendorong peningkatanan penghasilan kepala Keluarga; dan d. perwujudan ketahanan sosial psikologi, yang dilaksanakan untuk mendorong Keluarga dalam memelihara ikatan, dan komitmen berkomunikasi secara efektif, membagi dan menerima peran, menetapkan tujuan, mendorong anggota Keluarga untuk maju, membangun hubungan sosial, dan mengelola masalah Keluarga, dan menghasilkan konsep diri, harga diri, serta integritas diri yang positif.

Fasilitasi Penyelenggaraan Pembangunan Ketahanan Keluarga mengacu pada perencanaan Penyelenggaraan Pembangunan Ketahanan Keluarga.

“Penyelenggaraan Pembangunan Ketahanan Keluarga di wilayah provinsi dan lintas kabupaten/kota,” bleid Pasal 10 ayat (3).

Fasilitasi Penyelenggaraan Pembangunan Ketahanan Keluarga dilaksanakan dengan cara: a. Peningkatan kualitas anak melalui pemberian akses informasi, pendidikan, penyuluhan, dan pelayanan mengenai perawatan, pengasuhan, perlindungan, dan perkembangan anak; b.Peningkatan kualitas remaja melalui pemberian akses informasi, pendidikan, konseling, dan pelayanan mengenai kehidupan berkeluarga;

Kemudian, c.Peningkatan kualitas hidup bagi lanjut usia agar tetap produktif dan berguna bagi Keluarga dan masyarakat dengan pemberian kesempatan untuk berperan dalam kehidupan Keluarga; d.Peningkatan keberfungsian, peran, dan tugas Keluarga;

Selanjutnya, e.Pemberdayaan keluarga rentan melalui perlindungan dan bantuan dan/atau fasilitasi untuk mengembangkan diri agar setara dengan keluarga lain; f.Peningkatan kualitas lingkungan Keluarga; g. Peningkatan akses dan peluang terhadap penerimaan informasi dan sumberdaya ekonomi Keluarga; h. Pengembangan inovatif melalui bantuan dan/atau fasilitasi yang lebih efektif bagi Keluarga prasejahtera.

Terakhir; i.Pengembangan program dan kegiatan dalam upaya mengurangi angka kemiskinan bagi Keluarga prasejahtera dan perempuan yang berperan sebagai kepala Keluarga, dan j.Pemenuhan hak dan pelaksanaan kewajiban calon pasangan menikah.

“Ketentuan lebih lanjut mengenai fasilitasi pembangunan ketahanan Keluarga, diatur dengan Peraturan Gubernur,” demikian bunyi ayat (2) Pasal 11 Perda Nomor 2 Tahun 2022 ini.

Penulis: Intoniswan | Editor: Intoniswan | ADV Diskominfo Kaltim

Tag: