Penyelenggaraan Pembangunan Ketahanan Keluarga Menurut Perda Kaltim Nomor 2 Tahun 2022 [I]

Anggota DPRD Salehuddin saat Sosialisasi Perda Kaltim No 2 Tahun 2022 Tentang Penyelenggaraan Pembangunan Ketahanan Keluarga di Komunitas Emak Peduli Anak di Desa Beloro, Sebulu, Kutai Kartanegara. (Foto Ria Atia Dewi/Niaga.Asia)

SAMARINDA.NIAGA.ASIA – Salah satu peraturan daerah yang disahkan Pemerintah Provinsi Kaltim-DPRD Kaltim tahun 2022 adalah Perda Tentang Penyelenggaraan Pembangunan Ketahanan Keluarga. Perda Nomor 2 Tahun 2022 ini disahkan Tanggal 09 Maret 2022 dan diundangkan pada tanggal dan hari yang sama.

“Perda ini ditetapkan dengan maksud sebagai pedoman bagi Pemerintah Daerah dalam mewujudkan dan meningkatkan kemampuan, kepedulian, serta tanggung jawab Pemerintah Daerah, keluarga, Masyarakat, dan Dunia Usaha dalam menciptakan, mengoptimalisasi keuletan serta ketangguhan keluarga,” bunyi Pasal 2 Perda ini.

Sedangkan di Pasal 1 terdapat 25 ayat yang menjelaskan berbagai definisi atau pengertian dalam Penyelenggaraan Pembangunan Ketahanan Keluarga. Misalnya di ayat (7) diterangkan; “Mayarakat adalah sekumpulan individu dan/atau kelompok masyarakat yang hidup bersama, bekerjasama untuk memperoleh kepetingan bersama yang telah memiliki tatanan kehidupan, norma-norma, dan adat istiadat yang ditaati dalam lingkungannya”.

Diterangkan pula, Penyelenggaraan Pembangunan Ketahanan Keluarga adalah upaya komprehensif, berkesinambungan, gradual, koordinatif, dan optimal secara berkelanjutan oleh Pemerintah Daerah, Pemerintah Kabupaten/Kota, pemangku kepentingan terkait dan masyarakat dalam mencipatakan dan mengoptimalisasi keuletan dan ketangguhan Keluarga untuk berkembang agar hidup harmonis dalam meningkatkan kesejahteraan dan kebahagiaan lahir dan batin.

Sedangkan dunia usaha yang dimasud dalam Perda ini adalah usaha mikro, uasaha kecil, usaha menengah, dan usaha besar yang melakukan kegiatan ekonomi di Indonesia dan berdomisili di Indonesia. Dunia usaha meliputi Badan Usaha Milik Negara (BUMN), Badan Usaha Milik Daerah (BUMD), badan usaha milik swasta yang bebadan hukum dan tidak berbadan hukum.

Perda ini mendefinisikan Keluarga adalah unit terkecil dalam masyarakat yang terdiri atas suam, istri, atau suami, istri dan anaknya, atau ayah dan anaknya, atau ibu dan anaknya.

Calon Pasangan Menikah dikatakan adalah pasangan yang belum mempunyai ikatan, baik secara hukum agama ataupun negara dan pasangan tersebut berproses memenuhi persyaratan dalam melengkapi data-data yang diperlukan untuk pernikahan.

“Suami istri adalah pasangan suami istri yang terikat dalam satu perkawinan yang sah secara hukum agama ataupun negara,” kata ayat (11) Pasal 1 Perda No 2 Tahun 2022.

Sedangkan Ketahanan Keluarga, sesuai ayat (13) adalah kondisi dinamis suatu keluarga yang memiliki keuletan dan ketangguhan, mengandung kemampuan fisik materiel dan psikis mental spiritual untuk hidup mandiri dan mengembangkan diri dan keluarganya untuk hidup harmonis dalam meningkatkan kesejahteraan lahir batin.

Perda ini membleid, Keluarga Berkualitas adalah kondisi Keluarga yang mencakupi aspek pendidikan, kesehatan, ekonomi, sosial budaya, kemandirian Keluarga, mental spiritual, dan nilai-nilai. Sedangkan Keluarga Sejahtera diatrikan, Keluarga yang dibentuk berdasarkan perkawinan yang sah, mampu memenuhi kebutuhan hidup spritual dan materiel yang layak, bertakwa kepada Tuhan YME, memiliki hubungan yang serasi, slaras, dan seimbang antar anggota dan antara Keluarga dan masyarakat serta lingkungan.

Keluarga Prasejahtera adalah Keluarga yang tidak dapat memenuhi salah satu indikator atau lebih dari enam indikator penentu, yaitu pangan, sandang, papan, penghasilan, kesehatan, dan pendidikan.

Keluarga Rentan adalah Keluarga yang dalam berbagai matranya tidak atau kurang mendapat kesempatan untuk mengembangkan potensinya sebagai akibat dari keadaan fisik dan/atau nonfisiknya.

Penulis: Intoniswan | Editor: Intoniswan | ADV Diskominfo Kaltim

Tag: