Penyelundup Sabu di Anus Digerebek di Penginapan Sei Nyamuk

sabu
Sabu barang bukti dari tersangka Kassu dan Alle.

NUNUKAN.NIAGA.ASIA-Satuan Resnarkoba Polres Nunukan lagi-lagi mengamankan tersangka narkotika golongan I  dengan modus menyimpan dalam anus (dubur) dalam penggerebekan di Penginapan Cahaya Mulya, Sungai Nyamuk, Sebatik, Minggu 25/3) dini hari.

“Pelaku mebawa sabu-sabu 100 gram dengan cara menanam dalam anus,” kata Kapolres Nunukan  AKBP Jepri Yuniardi melalui Kasubag Humas Polres Nunukan Iptu M. Karyadi.Tersangkanya dua orang, Kassu (35) dan Alle (47) warga Polewali Mandar, Sulawesi Barat.

Kedua pelaku  menyembunyikan 3 bungkus sabu dengan jumlah 100 gram yang dikemas dalam alat kontrasepsi (kondom). Sabu yang dibeli seharga Rp 70 juta tersebut diperoleh dari warga Filipina di Lahadatu, Sabah, Malaysia. “Mereka beli dari warga Filipina yang berdomisili di Lahadatu, Sabah sekitar RM 20.000 atau sekitar Rp 70 juta,” sebutnya.

Penangkapan tersangka diawali dari informasi warga yang mengatakan bahwa ada 2 orang dari luar Sebatik menginap yang  gerak geriknya mencurigakan. “Setelah  diamati dan merasa cukup yakin,  Polisi langsung melakukan penggeledahan di penginapan dan ditemukanlah sabu terbungkus kondom di dalam anus kedua tersangka. “Pengakuan dari tersangka bahwa sabu rencanany dijual dikampung halamannya Sulawesi Barat,” tuturnya.

Karyadi menyebutkan, modus menyimpan sabu dalam anus bukanlah hal baru, setidaknya 4 kasus terdahulu dengan jumlah barang bukti cukup besar juga diamankan Polisi Nunukan. Tersangka rata-rata lelaki yang berusia muda. Kebanyakan dari mereka berasal dari daerah Sulawesi yang datang ke Sebatik atau Nunukan sekedar transit. Warga-warga luar daerah ini diduga memiliki jaringan kuat dengan pengedar sabu di Tawau, Malaysia. “Rata-rata jumlah sabu di anus diatas 50 gram dan mereka biasanya tidak sendiri,” ucapnya.

Sebelumnya, Polisi pada awal Januari 2018 mengamankan tersangka Sapri alias Aping (30) dengan barang bukti sabu 96,48 gram tersimpan dalam anusnya. Kemudian, Sabir (26) warga Kabupaten Mamuju Utara, Sulsel. Samsul Bahri (34) warga Kabupaten Sidrap, dan Supriadi (28) warga Kota Makassar. Dari tangan 3 tersangka, Polisi menyita 6 bungkus sabu seberat 300.6 gram. “Semua sabu anus pasti dibungkus menyerupai roket kecil bundar lonjong. Biasanya kita paksa mereka makan obat pencuci perut biar mereka buang air besar,” bebernya. (002)