NUNUKAN.NIAGA.ASIA – Tim Penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Nunukan melaksanakan serah terima tanggung jawab tersangka dan barang bukti (Tahap II) perkara dugaan korupsi pembangunan septic tank komunal dan individual tahun 2018 – 2020 kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Nunukan.
“Berkas perkara untuk enam tersangka dugaan korupsi septic tank sudah dinyatakan lengkap, hari ini dilanjutkan penyerahan berkas tahap II,” Kajari Nunukan Teguh Ananto pada Niaga.Asia, Selasa (24/01/2023).
Bersamaan pelimpahan berkas, tim penyidik menyerahkan enam orang tersangka dugaan korupsi yaitu, YU, M, KS, MA selaku pihak swasta pengelola kegiatan dan orang Pegawai Negeri Sipil Dinas Pekerjaan Umum Penataan Ruang dan Perumahan Kawasan Permukiman (DPUPRPKP) Nunukan, ZS dan E.
ZS dalam pelaksanaan kegiatan bertugas selaku PPTK tahun 2018 sedangkan E sebagai mantan Kepala Bidang Perumahan Kawasan Permukiman (PKP) sekaligus sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pada DPUPRPKP Nunukan tahun 2018 – 2020.
“Para tersangka diduga melakukan tindak pidana korupsi perbuatan melawan hukum dan atau penyalahgunaan wewenang pelaksanaan kegiatan pembangunan septic tank program sanitasi berbasis masyarakat,” kata Teguh.
Teguh menjelaskan, dugaan korupsi pembangunan septic tank program sanitasi untuk masyarakat pada DPUPRPKP Nunukan bersumber dari Dana Alokasi Khusus (DAK) Kementerian PUPR tahun tahun 2028, 2019 dan 2020
Berdasarkan hasil perhitungan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Provinsi Kalimantan Utara, perbuatan para tersangka mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp3.675.450.000.
“Semua tersangka sudah menjalani penahanan sementara di Lapas Nunukan sejak ditetapkan sebagai tersangka Oktober dan November 2022 lalu,” sebutnya.
Atas perbuatannya, pelaku disangka melanggar Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18 Undang-undang (UU) RI Nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP.
Atau subsider Pasal 3 Jo Pasal 18 UU RI Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP.
“Tim penuntut umum dalam waktu dekat akan melimpahkan berkas perkara, ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Samarinda, Kalimantan Timur,” terangnya.
Penulis: Budi Anshori | Editor: Intoniswan
Tag: Korupsi