
TENGGARONG.NIAGA.ASIA – Tim Penyidik Kejati Kaltim geledah Kantor Camat Tenggarong Seberang terkait dugaan korupsi PT Jembayan Muara Bara (JMB) Group yang telah memanfaatkan barang milik negara pada Kementerian Desa Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi.
“Kantor camat Tenggarong Seberang digeledah kemarin, Kamis (6/2/2025),” kata Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Kaltim, Toni Yuswanto dalam keterangan tertulisnya yang diterima Niaga.Asia, hari ini, Jumat (7/2/2025).
Menurut Toni, penggeledahan dilakukan dalam rangka pencarian bukti-bukti dokumen terkait penanganan perkara dugaan tindak pidana korupsi penerimaan negara terkait pemanfaatan barang milik negara pada Kementerian Desa Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi dalam pelaksanaan pertambangan PT. Jembayan Muara Bara Group di Kabupaten Kutai Kartanegara Provinsi Kalimantan Timur.
“Penggeledahan berjalan lancar, disaksikan oleh camat dan pejabat lainnya di kantor kecamatan Tenggarong Seberang,” ucapnya.
Dari hasil penggeledahan yang dilakukan selama kurang lebih 3 jam, dimulai sejak pukul 13.15 WITA, Tim Penyidik berhasil mengamankan dan membawa sejumlah dokumen yang terkait dengan perkara yang ditangani, untuk selanjutnya dilakukan penyitaan guna proses penyidikan selanjutnya.
“Adapun tujuan dilakukannya penggeledahan adalah untuk mencari dan mengumpulkan alat bukti dalam rangka kepentingan pembuktian perkara serta guna membuat terang tindak pidana yang terjadi sebagaimana ketentuan pasal 32 KUHAP,” kata Toni.
Untuk diketahui, PT Jembayan Muara Bara (JMB) Group adalah perusahaan tambang batubara yang 5 tahun lalu paling banyak menambang batubara di kawasan eks transmigrasi di Tenggarong Seberang, tanpa persetujuan dari Departemen/Kementerian Transmigrasi.
Perusahaan ini dapat leluasa menambang batubara di lahan eks transmigrasi setelah membeli atau membebaskan bidang per bidang tanah dari eks warga transmigrasi, dan masyarakat umum yang menguasai lahan eks transmigrasi.
Penulis: Intoniswan | Editor: Intoniswan
Tag: Kejati KaltimKorupsi