Penyitaan Telepon Genggam Aiman Witjaksono Sudah Berdasarkan Hukum yang Berlaku

Aiman Witjaksono. (Foto Istimewa)

JAKARTA.NIAGA.ASIA – Penyitaan telepon genggam milik terlapor penyebaran berita bohong atau hoaks netralitas Polri , Aiman Witjaksono, juga sudah berdasarkan aturan hukum yang berlaku. Penyidik telah mendapat izin pengadilan untuk menyitanya sebagai barang bukti.

“Saya kira apa yang sudah dilakukan penyidik sudah dilakukan secara profesional dan akuntabel,” jelas Direktur Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Metro Jaya Kombes. Pol. Ade Safri Simanjuntak di Polda Metro Jaya, Selasa (30/1/24).

Penyidik Polda Metro Jaya memastikan penyidikan dalam kasus dugaan tindak pidana penyebaran berita bohong atau hoaks netralitas Polri dilakukan secara profesional.

“Pada saat melakukan penyitaan terhadap Hp yang dimaksud (Aiman) yang kemudian kita jadikan barang bukti, penyidik telah mendapatkan surat izin penyitaan dari Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dan sudah dilengkapi juga dengan surat perintah penyitaan,” ujar Direktur.

Diberitakan sebelumnya, penyitaan telepon genggam itu dilakukan usai pemeriksaan Aiman Witjaksono pada Jumat (30/1/24). Saat itu, pemeriksaan dilakukan selama 12 jam.

Sumber: Tribratanews.Polri | Editor: Intoniswan

Tag: