JAKARTA.NIAGA.ASIA – Polri akan mendukung program-program dari Kementerian Kehutanan. Polri-Kemenhut telah melaksanakan berbagai macam kerja sama. Mulai dari menjaga hutan terkait dengan masalah karhutla (kebakaran hutan dan lahan), sampai dengan penegakan hukum terkait dengan permasalahan-permasalahan kehutanan.
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengatakan itu usai menerima kunjungan Menteri Kehutanan (Menhut) Raja Juli Antoni di Mabes Polri, Senin (4/11/2024).
Kunjungan Menhut bersama jajaran dalam rangka memperbaharui Nota Kesepahaman atau MoU terkait penanganan permasalahan hutan di Indonesia, yaitu penegakkan hukum di bidang kehutanan.
Kapolri mengapresiasi kedatangan Menhut Raja Juli yang bergerak cepat untuk melakukan koordinasi dengan kementerian/lembaga terkait. Oleh karena itu sambung Kapolri, dengan MoU yang akan dilanjutkan ini banyak hal yang perlu disesuaikan dan diperbaiki.
Terkait dengan kerjasama dalam penegakan hukum permasalahan kehutanan, Polri akan menindak tegas para pelaku perambah kawasan hutan dan tindak pidana ilegal logging baik secara individu maupun korporasi.
“Sehingga apa yang tadi beliau sampaikan terkait bagaimana menjaga hutan kita khususnya dari para pelaku perambah, apakah itu yang sifatnya tradisionil maupun korporasi betul-betul bisa kita tegakkan untuk menjaga hutan kita antara lain itu peningkatan kualitas SDM,” kata Kapolri.
“Saya kira tadi sudah disampaikan penting pelatihan bersama untuk peningkatan kemampuan karena juga ada PPNS di kehutanan. Kerja sama di dalam bidang pengawasan penyidikan dan tentunya karhutla yang menjadi PR tahunan, demikian juga tentu ada hal hal yang harus kita kerjasamakan dan itu nanti kita tuangkan di MoU,” tandas Kapolri.
Sementara, Raja Juli menyampaikan banyak hal bersama Kapolri sebagaimana yang diperintahkan Presiden Prabowo agar hutan menjadi sumber paru-paru dunia dan sekaligus menjadi sumber kesejahteraan rakyat Indonesia.
Tentunya, dikatakannya yaitu sinergi, koordinasi dan kolaborasi menjadi kata kunci dalam Kabinet Merah Putih.
“Hari ini saya menghadap kepada bapak Kapolri meminta bantuan beliau untuk turut serta bersama-sama mengamankan hutan kita,” kata Raja Juli.
Beberapa yang dibahas untuk dilanjutkan dalam MoU yakni paling utama tindak kejahatan kehutanan seperti perambahan kawasan hutan baik secara individu, komunal maupun korporasi.
Selain itu juga tindak pidana illegal logging dan juga pemburuan satwa liar atau dilndungi. Di sisi lain, kerja sama yang akan terus dilanjutkan yaitu peningkatan polisi kehutanan dan juga penanganan kebakaran hutan dan lahan (karhutla).
“MoU dari Polri dengan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan 5 tahun yang lalu, kebetulan sudah expired. MoU yang baru disesuaikan nomenklatur yang sekarang berubah, dimana Kementrian Lingkungan Hidup dipisah dengan Kementrian Kehutanan,” ujar Menhut.
Dalam MoU baru akan tertulis rangkaian hal-hal yang dikerjasamakan dan dikoordinasikan antara Kementerian Kehutanan dan Kepolisian diantaranya tentang penertiban bisnis illegal di kawasan kehutanan, kemudian terkait dengan karhutla, dan juga pengembangan sumber daya kepolisian hutan yang saat ini juga sangat dibantu oleh pihak kepolisian.
“Sekali lagi atas nama Kementerian kami mengucapkan terima kasih dan mudah-mudahan MoU yang tadi kita bicarakan bisa ditandatangani dalam waktu yang tidak lama,” ucap Menhut.
Sumber: Divisi Humas Polri | Editor: Intoniswan
Tag: Kehutanan