JAKARTA.NIAGA.ASIA – Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan menyampaikan, pemerintah mendukung para pelaku usaha dan eksportir untuk memanfaatkan kemudahan ekspor yang telah disiapkan pemerintah. Ia berharap upaya pemerintah merevisi sejumlah peraturan di bidang ekspor dapat mendorong kinerja ekspor dan memperlancar arus ekspor.
Hal tersebut disampaikan Mendag Zulkifli Hasan dalam “Sosialisasi Kebijakan Perdagangan Luar Negeri di Bidang Ekspor” hari ini, Kamis (31/8) di kantor Kementerian Perdagangan, Jakarta. Turut hadir mendampingi yaitu Dirjen Perdagangan Luar Negeri Kemendag Budi Santoso.
Sosialisasi ini digelar secara hibrida dengan peserta dari kalangan eksportir, asosiasi, surveyor, hingga kementerian dan lembaga terkait.
“Kalau ekspor itu jangan sampai ada kesulitan. Justru kalau ada kesulitan, kita bantu pelaku usaha agar cepat terselesaikan. Semua negara melakukan itu. Justru ekspor dipermudah. Kita juga atur komoditas-komoditas yang harus diekspor dalam keadaan jadikarena berikan nilai tambah untuk kita,” kata Mendag Zulkifli Hasan.
Mendag Zulkifli Hasan juga meyakini, penataan tata niaga yang baik di dalam negeri dapat berkontribusi mendorong kinerja ekspor Indonesia. Untuk itu, ia mengatakan agar pemerintah dan pengusaha bekerja sebagai tim dalam mewujudkan peningkatan kinerja ekspor.
“Eksportir adalah tulang punggung pemerintah saat ini. Eksportir harus betul-betul kita perhatikan. Kalau kita ingin Indonesia menjadi negara maju tahun 2045, kuncinya adalah kita harus kuasai pasar dunia,” kata Mendag Zulkifli Hasan.
Dalam kegiatan tersebut, Kemendag menyosialisasikan dua Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) di bidang ekspor, yaitu Permendag Nomor 22 Tahun 2023 tentang Barang Dilarang untuk Diekspor dan Permendag Nomor 23 Tahun 2023 tentang Kebijakan dan Pengaturan Ekspor.
Menurut Mendag Zulkifli Hasan, Kemendag berupaya terus mendorong kinerja ekspor dengan cara memberikan kemudahan dan kepastian hukum bagi pelaku usaha.
“Kedua Permendag ini disusun dengan semangat kepastian berusaha dan penyederhanaan pengurusan perizinan berusaha di bidang ekspor. Namun demikian, kebijakan dan pengaturan di bidang ekspor ini akan senantiasa kami reviu dan evaluasi agar tetap sejalan dengan semangat peningkatan ekspor,” kata Mendag Zulkifli Hasan.
Permendag Nomor 22 Tahun 2023 dan Permendag Nomor 23 Tahun 2023 berlaku mulai 19 Juli 2023. Permendag Nomor 22 mencabut Permendag Nomor 18 Tahun 2021 tentang Barang Dilarang Ekspor dan Barang Dilarang Impor. Sementara itu, Permendag Nomor 23 Tahun 2023 mencabut Permendag Permendag Nomor 19 Tahun 2021 tentang Kebijakan dan Pengaturan Ekspor.
Terdapat beberapa perubahan yang diatur dalam Permendag 23 Tahun 2023. Antara lain, penyederhanaan persyaratan ekspor untuk mendapatkan perizinan ekspor berupa Eksportir Terdaftar Sarang Burung Walet (ET SBW). Untuk komoditas tersebut, persyaratannya menjadi hanya Surat Pernyataan Mandiri (SPM). Sebelumnya, persyaratan karantina wajib dilakukan sebelum ekspor. Saat ini, karantinahanya harus dipenuhi jika dipersyaratkan oleh negara pengimpor.
Perubahan berikutnya adalah penyesuaian batas waktu beberapa produk pertambangan hasil pengolahan dan/atau pemurnian berupa tembaga, besi laterit, timbal, seng, dan lumpur anoda yang semula dapat diekspor sampai 10 Juni 2023, disesuaikan menjadi dapat diekspor sampai 31 Mei 2024.
Perubahan selanjutnya adalah perpanjangan relaksasi ekspor luas penampang beberapa produk industri kehutanan/kayu menjadi 15.000 mm2mulai 1 Agustus 2023 sampai 31 Juli 2024, dan akan kembali ke luas penampang sebesar 10.000 mm2 pada 1 Agustus 2024. Terkait kebijakan ini, Kemendag akan mendorong perwakilan perdagangan di luar negeri agar dapat memanfaatkan kebijakan ini sehingga menarik para pembeli baru.
Kemudian, terdapat penyesuaian beberapa produk pertambangan dari mineral logam menjadi nonlogam yaitu rutil dan ilmenite. Sehingga, komoditas tersebut dapat diekspor kembali dengan melakukan penyesuaian terhadap kementerian pembina komoditasterkait.
Perubahan berikutnya adalah masker dan produk masker yang sebelumnya diatur ekspor karena pandemi Covid-19, saat ini menjadi barang bebas ekspor dan tidak lagi memerlukan Perizinan Berusaha dari Kemendag.
Perubahan selanjutnya adalah penyesuaian sebagaimana hasil evaluasi Kementerian Perdagangan, yaitupenyesuaian lampiran Pos Tarif/HS dan Uraian Barang dari Buku Tarif Kepabeanan Indonesia (BTKI) Tahun 2017 ke BTKI Tahun2022sebagai tindak lanjut konvensi World Customs Organization (WCO) serta hal-hal lainnya berdasarkan masukan kementerian, lembaga, dan para pemangku kepentingan.
Dirjen Perdagangan Luar Negeri Budi Santoso juga menyampaikan, perubahan pada kedua Permendag tersebut diharapkan dapat memberi kepastian hukum dan kepastian berusaha bagi pelaku usaha. Kemendag senantiasa terus mendorong kemudahan dalam implementasi ekspor.
“Kami yakin kebijakan yang baru akan berpotensi meningkatkan ekspor Indonesia. Dalam kesempatan ini, saya mengajak Bapak dan Ibu untuk dapat melaksanakan aturan tersebut dengansebaik-baiknya. Sehingga, kami harap segala sesuatunya dapat berjalan dengan baik,” tutur Budi.
Budi menambahkan, meski terdapat sejumlah perubahan atas persyaratan dan ketentuan ekspor, dilakukan juga penyesuaian atas sistem dan perizinan-perizinan yang telah diterbitkan sebelumnya. Budi meyakini perubahan tidak menimbulkan hambatan dalam pelaksanaan ekspor.
Permendag Nomor 22 Tahun 2023 dapat diunduh melalui tautan
https://jdih.kemendag.go.id/peraturan/detail/2879/1
Permendag Nomor 23 Tahun 2023 dapat diunduh melalui tautan https://jdih.kemendag.go.id/peraturan/detail/2880/1
Sosialisasi dapat disaksikan kembali melalui tautan
https://www.youtube.com/live/Keb3jXwgX9U?si=E_wdWog4HIw7E8ja
Sumber: Siaran Pers Kementerian Perdagangan | Editor: Intoniswan
Tag: Ekspor