Perda Pengarusutamaan Gender untuk Kesetaraan bagi Perempuan

SAMARINDA.NIAGA.ASIA – Peraturan Daerah (Perda) Kaltim tentang Pengarusutamaan Gender Dalam Pembangunan Daerah yang baru memberikan perlindungan, pemberdayaan, dan kesetaraan bagi perempuan dalam pembangunan daerah.

“Kami berharap dengan adanya Perda ini, nanti peran perempuan di Kaltim bisa lebih optimal dan seimbang dengan laki-laki,” kata Seno Aji kepada Niaga.Asia usai menghadiri Rapat Paripurna DPRD Kaltim dengan Agenda  Penandatangan Persetujuan Bersama Pemprov Kaltim-DPRD Kaltim atas Raperda Pengarusutamaan Gender Dalam Pembangunan Daerah ditetapkan sebagai Perda, Rabu (08/11/2023).

Dalam Rapat Paripurna yang dipimpin Wakil Ketua DPRD Kaltim, H Muhammad Samsun, Persetujuan Bersama Pemprov Kaltim-DPRD Kaltim atas Raperda Pengarusutamaan Gender Dalam Pembangunan Daerah ditetapkan sebagai Perda diteken Asisten Administrasi Umum Setda Provinsi Kaltim Riza Indra Riadi, mewakili Penjabat (Pj) Gubernur Kaltim, Akmal Malik dan Wakil Ketua DPRD Kaltim, Muhammad Samsun.

Menurut Seno Aji, Raperda atas Raperda Pengarusutamaan Gender Dalam Pembangunan Daerah ini ditargetkan disahkan jadi Perda dalam tahun 2023 ini dan salahsatu dari 11 program pembentukan peraturan daerah (Propemperda).

“Raperda Perubahan Perda Pengarusutamaan Gender Dalam Pembangunan Daerah Nomor 2 Tahun 2016 ini merupakan  inisiatif  DPRD Kaltim dan telah melalui proses pembahasan selama kurang lebih  37 hari,” kata politisiPartai Gerindra ini.

Pimpinan mengapresiasi kerja keras Komisi IV DPRD Kaltim yang telah menyelesaikan pembahasan Raperda ini dengan cepat dan profesional. Pimpinan DPRD juga mengucapkan terima kasih kepada Pemerintah Provinsi Kaltim yang telah memberikan pendapat akhir kepala daerah terhadap Raperda ini.

Pembaharuan atas Perda tentang Pengarusutamaan Gender merupakan salah satu bentuk komitmen DPRD bersama Pemerintah Provinsi Kaltim untuk mewujudkan visi Kaltim Berdaulat. Dewan berkomitmen untuk mendorong pengarusutamaan gender dalam pembangunan daerah, sehingga perempuan dan laki-laki memiliki akses yang sama, partisipasi, kontrol, dan berperan  yang sama dalam segala aspek kehidupan.

“DPRD Kaltim berharap sinergi antara eksekutif dan legislatif bisa terus terjalin dalam rangka melayani masyarakat Kaltim dengan sebaik-baiknya,” kata Seno Aji.

Untuk diketahui, Pengarusutamaan Gender (PUG) adalah strategi yang dilakukan secara rasional dan sistematis untuk mencapai kesetaraan dan keadilan gender dalam aspek kehidupan manusia melalui kebijakan dan program yang memperhatikan pengalaman, aspirasi, kebutuhan, dan permasalahan perempuan dan laki-laki untuk memberdayakan perempuan.

Permasalahan gender yang terjadi dalam masyarakat antara lain kekerasan fisik maupun non fisik yang dilakukan oleh suami terhadap isterinya di dalam rumah tangga. Pemukulan, penyiksaan dan perkosaan yang mengakibatkan perasaan tersiksa dan tertekan. Pelecehan seksual. Eksploitasi seks terhadap perempuan dan pornografi.

Penulis: Teodorus | Editor: Intoniswan | ADV Diskominfo Kaltim