Perdagangkan Rokok dengan Pita Cukai Palsu di Nunukan Salasiah Didenda Rp111 Juta

Serah terima rokok dengan  pita cukai palsu dari Kapolsek Nunukan Sony Dwi Hermawan kepada Kasi Penindakan dan Penyidikan KPPBC Nunukan, Odda Kodratullah. (Foto Budi Anshori/Niaga.Asia)

NUNUKAN.NIAGA.ASIA – Edarkan rokok Arrow dengan pita cukai palsusebanyak 2.766 bungkus di Nunukan, Salasiah (28) dan Yonfait Tani (38) memilih membayar denda Rp111 juta atas sanksi administrasi harmonisasi pajak dalam penyelesaian pidana.

“Kemarin sudah kita lakukan pemeriksaan, pelaku memilih opsi sanksi administrasi pembayaran denda cukai terhitung,” kata Kasubsi Penindakan, Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Nunukan Ronald pada Niaga.Asia, Senin (20/3/2023).

Perkiraan nilai denda cukai dihitung dari tarif cukai tiap batang rokok Rp669 dikalikan total jumlah rokok sebanyak 55.320 batang (2.766 bungkus) dari jumlah barang bukti hasil penyitaan,

Penghitungan tarif cukai rokok dapat dilhat dari pita cukai yang terpasang di setiap bungkus rokok. Adapun nilai denda yang harus dibayarkan Salasiah dan Yonfait Tani sebesar Rp 111.027.240 atau 3 kali lipat dari nilai cukai normal Rp37.009.080

“Sanksi denda cukai itu 3 kali lipat dari nilai cukai normal.  Misalnya nilai cukai 55.320 batang cukai rokok arrow Rp37.009.080, maka nilai tersebut tambahkan 3 kali lipat,” jelasnya.

Mekanisme penegakan hukum terhadap pelaku pelanggaran rokok pita cukai palsu menggunakan Pasal 56 Undang-Undang (UU) RI Nomor 39 tahun 2007 perubahan atas UU Nomor 11 tahun 1995 tentang cukai.

Penegakan hukum dapat pula menggunakan harmonisasi pajak Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 237 tahun 2022 tentang perpajakan, kepabeanan dan cukai, bahwa tindakan pelanggaran cukai lebih mengutamakan penerimaan negara.

“Penindakan pidana adalah opsi terakhir apabila pelaku tidak dapat memenuhi sanksi administrasi harmonisasi pajak,” tuturnya.

Bersamaan dengan dipilihnya pembayaran denda cukai, kedua pelaku dianggap telah menyelesaikan sanksi hukuman dengan menyetorkan denda ke rekening penampungan negara kantor wilayah DJBC Bagian Kalimantan.

Dengan demikian, KPPBC secara otomatis mencabut ancaman sanksi pidana kepada pelaku peredaran pita cukai palsu rokok arrow, Salasiah dan Yonfait dilepaskan kembali dari pengawasan petugas.

“Untuk 2.766 bungkus rokok tetap disita untuk selanjutnya ditetapkan menjadi Barang Milik Negara (BMN) dan segera diusulkan untuk pemusnahan,” jenisnya.

Selain pemalsuan pita cukai, Ronald menduga produk rokok arrow yang dipasarkan oleh Salasiah warg jalan Pasar Baru, Kecamatan Nunukan, diduga palsu karena kemasan sedikit berbeda dengan rokok asli, begitu pula terhadap rasa.

Perbedaan rokok arrow asli dan palsu tidak terlihat secara kasat mata, sehingga untuk memastikan keaslian perlu alat pendeteksi khusus yang dapat membaca keaslian pita cukai ataupun label produksi.

“Kita tidak sampai ke pemeriksaan produk rokok asli atau tidak, kami fokus meneliti sisi pita cukai saja,” terangnya.

Penulis: Budi Anshori | Editor: Intoniswan

Tag: