PerdaTentang Izin Usaha Kepariwisataan Harus Memberi Rasa Tenang dan Nyaman

Panitia Khusus (Pansus) I Pembahas Raperda tentang Perubahan Peraturan Daerah Nomor 15 Tahun 2002 tentang Izin Usaha Kepariwisataan dalam Wilayah Kota Samarinda mengadakan rapat dengan Komisi I DPRD Samarinda dan Kepala Dispora dan Pariwisata Samarinda, Muslimin, Kamis (28/3/2024). (Foto Yuliana Ashari/Niaga.Asia)

SAMARINDA.NIAGA.ASIA – Perda tentang Izin Usaha Kepariwisataan sebagai payung hukum, nantinya harus memberi rasa tenang dan nyaman kepada pelaku usaha maupun kepada investor yang mau berinvestasi di sektor pariwisata di Kota Samarinda.

Ketua komisi I DPRD Samarinda, H Joha Fajal, SE, MM  mengatakan hal itu usai mengikuti rapat bersama Panitia Khusus (Pansus) I Pembahas Raperda tentang Perubahan Peraturan Daerah Nomor 15 Tahun 2002 tentang Izin Usaha Kepariwisataan dalam Wilayah Kota Samarinda, Kamis (28/3/2024).

Rapat yang berlangsung di ruang rapat utama lantai 2 DPRD Samarinda dipimpin Ketua Pansus I DPRD Samarinda Abdul Khairin, SE didampingi wakilnya, Ir. Elnatan Pasambe, Msi,  Kepala Dinas  Pemuda Olahraga Pariwisata Kota Samarinda, H .Muslimin, SE, M.Si.

Menurut Joha, Perda tentang Izin Usaha Kepariwisataan diharapkan dapat menjadi solusi dan memberikan kemudahan bagi pelaku usaha berinvestasi di usaha pariwisata di Kota Samarinda.

“Tadi saya menyampaikan saran ke Pansus untuk mengundang pihak-pihak  terkait agar mendapatkan masukan yang banyak, sehingga nanti Perda yang disahkan benar-benar bagus untuk berkembangnya usaha pariwisata,” kata Joha.

Pansus perlu membahas lebih detail poin-poin yang masih perlu disempurnakan di Raperda yang ada sekarang ini dengan menghimpun masukan dan saran dari masyarakat.

“Kita tentu ingin setelah Perda nanti disahkan, para pelaku usaha pariwisata dapat lebih banyak berinvestasi dan mengembangkan usahanya. Hal ini tentu akan berdampak positif pada peningkatan daya saing pariwisata Kota Samarinda,” ucap Joha.

Sementara Ketua Pansus I DPRD Samarinda, Abdul Khairin, SE menyampaikan, tujuan dari perubahan Perda ini adalah untuk menyesuaikan dengan perkembangan dan kebutuhan industri pariwisata.

“Perda ini sudah cukup lama, yaitu diundangkan pada tahun 2002. Seiring dengan perkembangan dan kebutuhan industri pariwisata, maka perlu dilakukan perubahan agar lebih adaptif dan responsif,” jelas Abdul Khairin.

Penulis: Yuliana Ashari I Editor: Intoniswan I ADV DPRD Samarinda

Tag: