Peredaran Barang Impor Ilegal, Polda Metro Jaya  Tetapkan Dua Tersangka

Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya, Kombes. Pol. Aulia Lubis dalam konferensi pers di Polda Metro Jaya, Jumat (24/3/23). (Foto Humas Polri)

JAKARTA.NIAGA.ASIA – Polda Metro Jaya mengungkap peredaran barang bekas ilegal, mulai dari pakaian hingga elektronik. Dari pengungkapan tersebut, dua orang ditetapkan sebagai tersangka.

“Dalam pengungkapan ini kami menyita 535 karung/bal pakaian atau balpres, 577 unit hp ilegal, dan 27 unit tablet,” ujar Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya, Kombes. Pol. Aulia Lubis dalam konferensi pers di Polda Metro Jaya, Jumat (24/3/23).

Menurut Direktur, untuk kasus pakaian bekas, disita dari berbagai tempat, mereka sudah memperdagangkan pakaian bekas ini berbeda-beda, mulai dari 2018-2020. Kemudian, penjualan pakaian bekas itu telah menguntungkan pelaku hingga Rp31.760.000.000,-

“Modusnya untuk balpres ada beberapa. Pertama, yang tersangka ini mengimpor langsung dari luar melalui e-commerce Alibaba masuk Indonesia dan menjual. Kemudian, ada yang ambil dari beberapa importir, dirapikan, dijual,” ungkapnya.

Lebih lanjut dijelaskan, untuk penjualan HP dan tablet ilegal, tersangka menjualnya setelah mengambil dari pedagang yang sudah ada dan menempelkan Imei dari HP lama agar bisa langsung beroperasi. Masing-masing HP memberikan keuntungan Rp100 ribu – Rp150 ribu. Kemudian, para tersangka sudah sejak November 2022 memperdagangkannya dengan omset Rp400 juta per bulan dan keuntungan Rp1,5 miliar.

Kedua tersangka dikenakan Pasal 45 A ayat (1) jo Pasal 28 ayat (1) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Transaksi dan Informasi Elektronik, Pasal 46 angka 33 jo angka 1 Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja perubahan atas Pasal 104 ayat (1) jo Pasal 6 ayat (1) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan, Pasal 10 Jo Pasal 36 dan/atau Pasal 47 dan/atau Pasal 112 Jo Pasal 51 ayat (2) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan, dan Pasal 62 ayat (1) jo Pasal 8 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.

Sumber: Tribratanews.Polri | Editor: Intoniswan

Tag: