NUNUKAN.NIAGA.ASIA– Perempuan cantik ini berulangkali menipu pedagang rumput laut di Nunukan. Tercatat dua sudah dua kali Nur Hatira dipenjara terkait tipu menipu. Tak jera, Nur Hatira berusia 35 tahun ini kembali melakukan perbuatan yang sama, sehingga harus kembali ke sel tahanan Kepolisian.
“Dalam aksi yang ketiga ini Nur Hatira dilaporkan 2 orang. Pelapor mengaku telah ditipu Nur Hatira Rp323 juta lebih,“ kata Kapolsek Kota Nunukan Sony Dwi Hermawan pada Niaga.Asia, Minggu (19/02/2023).
Menurut Kapolsek, tersangka Nur Hatira adalah residivis kasus penipuan pembelian rumput laut. Ia tercatat tahun 2016 dan 2019 juga melakukan perbuatan yang sama. Setelah bebas dari penjara, kemudian mengulangi lagi perbuatannya.
“Ini untuk ketiga kalinya pelaku berurusan dengan hukum,” terangnya.
Dalam menipu petani rumput laut, modus pelaku hampir serupa, pura-pura mau membeli rumput laut milik petani dalam jumlah besar dan menjanjikan pembayaran dilunasi setelah semua barang diambil.
Korban pertamanya adalah Ambo Tang (34) warga Mansapa, Kecamatan Nunukan Selatan. Keduanya sepakat melakukan transaksi jual beli rumput laut 4.650 kilogram seharga Rp 172.943.000.
Korban keduanya adalah Hj. Rana (52) warga Jalan Inhutani Kecamatan Nunukan. Hj Rana dirugikan sebesar Rp151 juta atas transaksi rumput laut sebanyak 5.916 kilogram
Nur Hatira sangat pintar merayu korbannya agar bersedia menjual rumput laut kepadanya. Salah satu cara yang biasa digunakannya adalah membeli rumput laut di atas harga rata-rata di pasaran.
“Tawaran ini tentunya membuat petani tergiur,” ujar Kapolsek.
Kepada Ambo Tang, pelaku mematok harga pembelian per kilogram Rp37.000 per kilogram. Sedangkan harga rumput laut milik Hj Rana dibeli Rp35.000 per kilogram kering. Transaksi dilakukan tanggal 15 dan 16 Februari 2023.
“Harga pasaran rumput laut Nunukan sekitar Rp28.000 – 30.000 per kilogram, tapi pelaku berani beli diatas harga itu, makanya korban tergiur,” sebutnya.
Selang satu hari usai transaksi pembelian, korban menghubungi pelaku meminta pembayaran yang dijanjikan lewat transfer rekening, namun pelaku berdalih rumput laut belum laku terjual semua.
Korban yang curiga dengan tingkah laku mencari informasi kepada 2 orang yang diketahui membeli rumput laut kepada Nur Hatira. Keduanya mengaku sudah membayar lunas kepada Nur Hatira.
“Rumput laut yang dibeli Nur Hatira dari Ambo Tang dan Hj R Rana dijualnya ke pedagang lain seharga Rp29.000 hingga Rp30.000 ribu per kilogram. Nur Hatira sudah dibayar lunas, tapi dia tak membayar rumput laut yang dimabilnya dari Ambo Tang dan Hj Rana,” terang Sony.
Atas transaksi rumput laut dengan Hj Rana, Nur Hatira seharusnya membayar Rp210.018.000,oo tapi yang direalisasikan hanya Rp69 juta, sisanya Rp151 juta tak dibayar.
Penulis : Budi Anshori | Editor : Intoniswan
Tag: PenipuanRumput Laut