
SAMARINDA.NIAGA.ASIA – Peraturan Gubernur (Pergub) Kalimantan Timur (Kaltim) Nomor 16 Tahun 2025 tentang Perubahan Kedua Atas Pergub Kaltim Nomor 44 Tahun 2016 tentang Pedoman Biaya Penunjang Operasional Kepala daerah dan Wakil Kepala Daearah, menetapkan penggunaan biaya penunjang operasional (BPO) paling tinggi sebesar 70% oleh kepala daerah dan paling tinggi sebesar 30% oleh Wakil Kepala Daerah.
Masih di Pasal 4 Pergub yang baru yang merupakan perubahan dari Pasal 4 ayat (2) Pergub 44 Tahun 2016 sebagaimana telah diubah dengan Pergub Nomor 14 Tahun 2018, disebutkan bahwa dalam hal Kepala dDaerah berhalangan tetap, BPO dapat dipergunakan oleh pejabat/wakil yang ditunjuk sesuai ketentuan peratuaran perundang-undangan.
Dalam Pergub yang mulai berlaku pada tanggal 1 Maret 2025, atau berlaku surut karena ditetapkan 19 Maret 2025 ini, Gubernur menerangkan di Pasal 4 ayat (3); Dalam hal Wakil Kepala Daerah berhalangan tetap dan berdasarkan ketentuan perundang-undangan tidak dapat digantikan, maka BPO dapat dipergunakan oleh Kepala Daerah.
“Dalam hal Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah berhalangan tetap, maka BPO Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah dapat dipergunakan oleh Pejabat yang ditunjuk sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan,” katanya.
Besaran BPO antara Kepala Daerah dengan Wakil Kepala Daerah di Pergub Kaltim yang baru ini, mengoreksi Pergub Nomor 14 Tahun 2018, dimana yang berlaku BPO 60% dipergunakan Kepala Daerah dan 40% dipergunakan Wakil Kepala Daerah.
Secara spesifik BPO Kepala Daerah diatur dalam Pasal 9 Peraturan Pemerintah Nomor 109 Tahun 2000 tentang Kedudukan Keuangan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah.
Besarnya biaya penunjang operasional Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah Propinsi ditetapkan berdasarkan klasifikasi Pendapatan Asli Daerah sebagai berikut: (a) sampai dengan Rp 15 milyar paling rendah Rp 150 juta dan paling tinggi sebesar 1,75%; (b) di atas Rp 15 milyar s/d Rp 50 paling rendah Rp 262.5 juta dan paling tinggi sebesar 1%; (c) di atas Rp 50 milyar s/d Rp 100 milyar paling rendah Rp 500 juta dan paling tinggi sebesar 0,75%; (d) di atas Rp 100 milyar s/d Rp 250 milyar paling rendah Rp 750 juta dan paling tinggi sebesar 0,40%; (e). di atas Rp 250 milyar s/d Rp 500 milyar paling rendah Rp 1 milyar dan paling tinggi sebesar 0,25%; dan (f) di atas Rp 500 milyar paling rendah Rp 1,25 milyar dan paling tinggi sebesar 0,15%.
Untuk diketahui PAD Kaltim masuk klasifikasi (f) karena mencapai Rp5,8 triliun. Dengan demikian total BPO Kepala Daerah Kaltim setahun 12 xRp1,25 miliar =Rp15 miliar, dengan pembagian 70% (Rp10.500.000.000,-) dipergunakan Gubernur dan 30% (Rp4.500.000.000,-) dipergunakan Wakil Gubernur.
BPO kepala daerah adalah biaya yang dialokasikan untuk mendukung tugas-tugas kepala daerah dan wakilnya, seperti koordinasi, penanggulangan kerawanan sosial, pengamanan, dan kegiatan khusus lainnya. Besaran pendapatan asli daerah (PAD).
Penulis: Intoniswan | Editor: Intoniswan | Adv Diskominfo Kaltim
Tag: Keuangan