Pergub Kaltim No 19 Tahun 2023: Pemberi Kerja dan Pekerja Wajib Menjadi Peserta BPJS-Ketenagakerjaan

BPJS Ketenagakerjaan.

SAMARINDA.NIAGA.ASIA – Setiap pemberi kerja dan pekerja di Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim) wajib menjadi peserta Jaminan Sosial Ketenagakerjaan  di BPJS-Ketenagakerjaan. Peserta program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan meliputi Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), JKM (Jaminan Kematina), JHT (Jaminan Hari Tua), JP (Jaminan Pensiun), dan JKP (Jaminan Kehilangan Pekerjaan) terdiri atas peserta penerima upah dan peserta bukan penerima upah.

Demikian ditegaskan di Pasal 2 dan 3 dalam Peraturan Gubernur (Pergub) Kaltim Nomor 19 Tahun 2023 tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan yang mulai diberlakukan sejak 13 Juni 2023.

Adapaun dasar dari Pergub ini adalah Pasal18 ayat 6 UUD RI Tahun 1945, UU No 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, UU No 23 tahun 2014 tentang pemerintahan Daerah, PP No 44 Tahun 2015, PP No 45 Tahun 2015, PP No 46 Tahun 2015, PP Nomor 37 Tahun 2021, Perpres No 109 Tahun 2021, Permendagri No 80 Tahun 2015, dan Permenaker No 5 Tahun 2021.

Pada Pasal 4 Pergub Kaltim Nomor 19 Tahun 2023 tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan dijelaskan, yang dimaksud dengan peserta penerima upah terdiri dari pekerja yang bekerja pada pemberi Kerja Penyelenggara Negara; pekerja yang bekerja pada Pemberi Kerja selain Penyelenggaran Negara; dan atau pekerja yang bekerja pada Pemberi Kerja bidang usaha jasa konstruksi.

Pekerja yang bekerja pada pemberi Kerja Penyelenggara Negara meliputi; pegawai pemerintah non pegawai negeri; pejabat negara non ASN (Aparatus Sipil Negara); aparatur desa; lembaga ada desa; dan lembaga kemasyarakatan desa.

Sedangkan pekerja pada Pemberi Kerja selain Penyelenggaran Negara adalah seluruh tenaga kerja dari pemberi kerja/badan usaha yang melaksanakan kegiatan usahanya di daerah meliputi pekerja pada perusahaan swasta dan badan usaha milik daerah; pekerja pada orang perseorangan; orang asing yang bekerja di Indonesia paling singkat 6 (enam) bulan; pekeja dalam masa percobaan; komisaris dan direksi badan usaha yang menerima upah; dan pengawas dan pengurus badan usaha yang menerima upah.

PERGUB_19_20231

Sedangkan pekerja yang bekerja pada Pemberi Kerja selain Penyelenggaran Negara wajib mendaftarkan dirinya dan pekerjanya sebagai peserta BPJS-Ketenagakerjaan; memberikan data dirinya dan pekerjanya berikut anggota keluarganya secara lengkap dan benar kepada BPJS-Ketenagakerjaan; dan membayarkan dan menyetorkan iuran yang menjadi tanggung jawabnya kepada BPJS-Ketenagakerjaan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Kemudian, pekerja yang bekerja pada Pemberi Kerja bidang usaha jasa konstruksi meliputi pekerja harian lepas; pekerja borongan; dan/atau pekerja dengan perjanjian kerja waktu tertentu yang bekerja pada pengguna jasa konstruksi dan penyedia jasa konstruksi pada proyek perencanaan, pelaksanaan dan jasa pengawasan.

Pada Pasal 5 disebutkan peserta BPJS-Ketenagakerjaan bukan penerima upah terdiri atas pemberi kerja; pekerja mandiri; dan atau pekerja profesi.

Menurut Pasal 17 Pergub Kaltim Nomor 19 Tahun 2023 tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan ini, pengawasan program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan di daerah dilakukan oleh Tim Kepatuhan yang terdiri dari pihak BPJS-Ketenagakerjaan dan Dinas terkait. Pengawasan dilakukan setiap tiga bulan sekali.

“Hasil pengawasan disampaikan kepada Gubernur,” bleid Pergub ini.

Adapun mengenai sanksi bagi pihak yang tak mematuhi Pergub Kaltim Nomor 19 Tahun 2023 tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan ini, sanksi administratif berupa teguran tertulis; denda; dan atau tidak mendapat pelayan publik tertentu.

Penulis: Intoniswan | Editor: Intoniswan |Advertorial Diskominfo Kaltim

Tag: