Pergub Kaltim No 5 Tahun 2023 Atur Aksi Mandiri Energi Terbarukan

Panel surya, energi baru terbarukan.

SAMARINDA.NIAGA.ASIA – Aksi Mandiri Energi Terbarukan (AMET) adalah suatu program terstrukturyang dilaksanakan oleh Dinas serta melibatkan berbagi pemangku kepentingan yang berasal dari pemerintah, swasta, dan masyarakat dalam rangka mendorong pemanfaatan eNergi Baru dan Energi Terbarukan sesuai dengan jenis kegiatan yang dilakukan.

Sasaran AMET meliputi Perangkat Daerah, Badan Usaha Milik Daerah, Pelaku usaha di bidang perkebunan, kehutanan, pertambangan, pertanian, real estate dan bidang lainnya di Daerah yang dapat menyediakan dan memanfaatkan potensi sumber Energi Baru dan Terbarukan, Perguruan Tinggi, Koperasi, UMKM; dan Kelompok Tani, Kelompok Masyarakat dan Kelompok Perorangan.

Demikian dijelaskan di Pasal 1 ayat  (14) dan Pasal  4 ayat (1) Peraturan Gubernur (Pergub) Kalimantan Timur Nomor 5 Tahun 2023 tentang Peningkatan Program Energi Baru dan Energi Terbarukan yang disahkan dan mulai berlaku sejak 7 Februari 2023.

PERGUB_5_2023

Kemudian di Pasal 4 ayat (2) dikatakan, AMET dilakukan melalui: sosialisasi; pelatihan; nota kesepahaman target Transisi Energi internal serta konversi dampak penurunan emisi gas rumah kaca antara Pemerintah daerah dengan Pelaku Usaha/UMKM/Koperasi; rekonsiliasi pencapaian Pemanfaatan Energi Baru dan Energi Terbarukan atau konversi dampak penurunan gas rumah kaca pada Pelaku Usaha/UMKM/Koperasi; Pemberian penghargaan atau insentif atas pencapaian target Pemanfaatan Energi Baru dan Terbarukan internal dan eksternal; dan Pelaksanaan forum untuk memberi masukan kepada Pemerintah terkait pengelolaan dan Pemanfaatan Energi Baru dan Energi Terbarukan.

“Pelaksanaan AMET pada Perangkat Daerah dan BUMD meliputi penggunaan energi listrik maupun bahan bakar yang bersumber dari Energi Baru dan Energi Terbarukan namun tidak terbatas pada penggunaan energi surya, biomassa, dan biogas,” bunyi Pasal 5 ayat 1 butir (a).

Kemudian pelaksanaan Konservasi Energi dalam bentuk penghematan penggunaan listrik dan air sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Diterangkan pula bahwa pembinaan dan pengawasan terhadap pelaksanaan Pergub ini dilakukan oleh Gubernur. Dalam rangka pelaksanaan pembinaan dan pengawasandapat dibentuk tim dengan anggota sesuai dengan kebutuhan.

Pada Pasal 9 Pergub ini disebutkan, Pemerintah Daerah dapat memberikan insentif dalam pelaksanaan AMET kepada Perangkat Daerah dan BUMD; Pelaku Usaha dan Industri di bidang perkebunan, kehutanan, pertambangan, pertanian, real estate, dan bidang lainnya di daerah yang dapat menyediakan dan memanfaatkan potensi sumber Energi Baru dan Energi Terbarukan; Institusi Pendidikan Swasta dan Negeri, Koperasi dan UMKM; dan Masyarakat.

Pengawasan atas pelaksanaan Pergub tentang AMET dapat dilakukan melalui monitoring dan evaluasi perizinan da atau pelaksanaan program AMET pada Instansi Pemerintah, Pelaku Usaha, Koperasi dan UMKM, serta Masyarakat.

“Pendanaan yang timbul terkait pelaksanaan Pergub ini bersumber pada APBD dan sumber lain yang sah dan tidak mengikat sesuai dengan peraturan perundang-undangan,” demikian Gubernur Kaltim.

Penulis: Intoniswan | Editor: Intoniswan |Advertorial Diskominfo Kaltim

Tag: