Pergub Kaltim Tentang Pembentukan Forum Komunikasi Perkebunan Berkelanjutan

OPD 
aa
Perkebunan sawit di Kalimantan Timur.

SAMARINDA.NIAGA.ASIA –Forum Komunikasi Perkebunan Berkelanjutan, disingkat Forum KPB adalah wadah komunikasi Multi Pihak dalam merumuskan, memfasilitasi dan mencari solusi dalam penyelesaian masalah perkebunan yang bersifat multi sektor di daerah, dengan berlandaskan kemandirian, independen, dan kesepahaman dan tetap dibatasi oleh tugas dan fungsinya.

Demikian ditetapkan di Pasal 1 ayat 4 Peraturan Gubernur (Pergub) Kalimantan Timur (Kaltim) Nomor 11 Tahun 2023 tentang Perubahan Atas Pergub Nomor 52 Tahun 2018 tentang Pembentukan Forum Komunikasi Perkebunan Berkelanjutan.

Diuraikan pula pada ayat berikutnya, Multi Pihak adalah anggota Forum KPB yang merupakan orang perseorangan atau korporasi, asosiasi profesi, akademisi, lembaga non pemerintah, dan lembaga pemerintah yang memiliki hubungan saling keterkaitan terhadap suatu kepentingan, baik yang berbadan hukum mapupun yang tidak berbadan hukum.

“Anggota Forum KPB adalah orang per orang atau perwakilan lembaga yang mendapat persetujuan dari lembaga masing-masing,” bunyi ayat (6) Pasal 1.

PERGUB_11_2023

Forum KPB dilengkapi Kelompok Kerja (Pokja). Pokja adalah perangkat kerja yang membidangi urusan-urusan dan kegiatan terkait peningkatan kapsitas dan litbang, advokasi, komunikasi dan kerja sama, serta strategi dan kebijakan.

Forum KPB mempunyai Dewan Pakar. Dewan Pakar adalah sekelompok orang yang terpilih dan yang dianggap ahli serta dapat mewakili pendapat umum tentang sesuatu masalah berdasarkan keilmuannya.

Sedangkan Pasal 7 diubah, sehingga berbunyi: Susunan organisasi Forum KPB terdiri atas Dewan Pembina; Ketua; Ketua Harian; Sekretaris; Ketua Pokja; Wakil Ketua Pokja; Anggota; dan Dewan Pakar.

Pergub yang baru ini juga menegaskan bahwa masa jabatan Forum KPB selama tiga tahun dan ditetapkan dengan Keputusan Gubernur. Ketua Harian dapat dipilih kembali untuk satu kali masa jabatan berikutnya. Anggota Forum KPB dapat diberhentikan apabila melakukan tindak pidana yang telah berkekuatan hukum tetap, melakukan pelanggaran kode etik sebagai anggota Forum KPB.

“Pergub ini berlkau sejaj diundangkan. Diundangkan di Samarinda tanggal 10 Maret 2023,” terang Sekda Provinsi Kaltim, Sri Wahyuni.

Penulis: Intoniswan | Editor: Intoniswan |Advertorial Diskominfo Kaltim

Tag: