Periode Januari April 2023 Ditpolair Bongkar 32 Kasus Penyalahgunaan BBM

Dirpolair Korpolairud Baharkam Polri Brigjen. Pol. Mohammad Yassin Kosasih, saat memberikan keterangan, Kamis (20/4/23). (Foto Humas Polri)

JAKARTA.NIAGA.ASIA – Direktorat Kepolisian Perairan (Ditpolair) Korps Kepolisian Perairan dan Udara (Korpolairud) Baharkam Polri membongkar 32 kasus yang terjadi di wilayah perairan Indonesia selama Januari hingga April 2023. Sebanyak 34 orang ditetapkan sebagai tersangka dan juga menyelamatkan kerugian senilai lebih dari Rp 100 Miliar.

“Dalam bidang penegakan hukum, kami menangani 32 kasus dan telah mengamankan 34 tersangka, 33 laki-laki dan satu perempuan serta sejumlah barang bukti,Kerugian negara yang dapat diselamatkan kurang lebih Rp 100.103.033.204,” ungkap Dirpolair Korpolairud Baharkam Polri Brigjen. Pol. Mohammad Yassin Kosasih, saat memberikan keterangan, Kamis (20/4/23).

Adapun kasus yang diungkap yakni penyalahgunaan bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi di wilayah Palembang, Sumatera Selatan dengan jumlah tiga tersangka, yaitu berinisial SB, SA, dan SM.

Jenderal Bintang Satu tersebut menjelaskan para pelaku beraksi dengan menyalahgunakan surat rekomendasi lurah setempat, yang semestinya sebagai penerima BBM bersubsidi untuk kegiatan pertanian dan perkebunan.

Akibat perbuatannya, para pelaku kasus BBM bersubsidi tersebut dikenakan Pasal 55 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi juncto Pasal 55 ayat 1 KUHP, dengan ancaman hukuman pidana penjara 6 tahun dan denda Rp 60 miliar.

Sumber: Tribratanews.Polri | Editor: Intoniswan

Tag: