
JAKARTA.NIAGA.ASIA – Harga Patokan Ekspor (HPE) komoditas konsentrat tembaga (Cu ≥ 15 persen) pada periode pertama April 2025 tercatat sebesar USD 4.365,62/WE. Nilai ini naik 2,62 persen dibanding periode kedua Maret 2025 dengan harga rata-rata sebesar USD 4.255,82/WE.
Penetapan HPE pada periode pertama April 2025 tertuang dalam Keputusan Menteri Perdagangan (Kepmendag) Nomor 451Tahun 2025 tanggal 27 Maret 2025 tentang HPE atas Produk Pertambangan yang Dikenakan Bea Keluar. Kepmendag tersebut berlaku untuk 1–14 April 2025.
Plt. Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan Isy Karim menjelaskan, kenaikan tersebut disebabkan fluktuasi harga dan meningkatnya permintaan konsentrat tembaga di pasar dunia.
Analisis penetapan HPE periode tersebut juga berpedoman pada dinamika harga konsentrat tembaga dunia.
“HPE konsentrat tembaga naik padaperiode pertama April 2025 jika dibandingkan dengan periode kedua Maret 2025. Peningkatan harga padaperiode pertama April ini disebabkan fluktuasi harga dan peningkatan permintaan konsentrat tembaga di pasar dunia,” ungkap Isy.
Isy menjelaskan, penetapan HPE komoditas konsentrat tembaga periode pertama April 2025 dilakukan dengan meminta masukan dan usulan tertulis dari Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) selaku instansi teknis terkait. Usulan Kementerian ESDM didasarkan pada perhitungan data harga dari London Bullion Market Association (LBMA), dan London Metal Exchange (LME).
“HPE ditetapkan setelah rapat koordinasi antarinstansi terkait yang terdiri atas Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Kemendag, Kementerian ESDM, Kementerian Keuangan, dan Kementerian Perindustrian,” jelas Isy.
Kepmendag Nomor 451 tahun 2025 dapat diunduh melalui: https://jdih.kemendag.go.id/peraturan/keputusan-menteri-perdagangan-republik-indonesia-nomor-451-tahun-2025-tentang-harga-patokan-ekspor-atas-produk-pertambangan-yang-dikenakan-bea-keuar.
Sumber: Siaran Pers Kementerian Perdagangan | Editor: Intoniswan
Tag: Tembaga