Periode September 2023 Mayoritas Komoditas yang Dikenakan Bea Keluar Alami Kenaikan Harga

Tembaga. (Foto HO/NET)

JAKARTA.NIAGA.ASIA  – Periode   September   2023,   mayoritas komoditas   produk pertambangan yang  dikenakan  bea  keluar tetap  menunjukkan kenaikan harga jika dibandingkan dengan  periode Agustus 2023.

Kenaikanharga  ini disebabkan meningkatnya permintaan  atas produk  pertambangan  tersebut  di  pasar  dunia.  Hal  ini berpengaruh  terhadap penetapan  Harga Patokan  Ekspor  (HPE)  produk  pertambangan  yang  dikenakan  Bea  Keluar  (BK)  periode September 2023,  yang  ditetapkan  melalui Keputusan  Menteri  Perdagangan  Nomor1643  Tahun  2023 tanggal 29  Agustus 2023  tentang  Penetapan  Harga  Patokan  Ekspor  AtasProduk  Pertambangan  Yang Dikenakan Bea Keluar.

“Mayoritas komoditas  produk  pertambangan  yang  dikenakan  bea  keluar  (BK) periode September 2023 mengalami kenaikan harga jika   dibandingkan   dengan   periode   sebelumnya. Komoditas tersebut yakni konsentrat  tembaga, konsentrat  timbal, dan konsentrat  seng.  Sedangkan  untuk konsentrat  besi  laterit  pada  periode  ini  mengalami  penurunan  harga,” ungkap  Direktur  Jenderal Perdagangan Luar Negeri Budi Santoso.

Produk pertambangan yang mengalami kenaikan harga rata-rata periode September2023 ini yaitu konsentrat tembaga (Cu≥ 15%) dengan harga rata-rata USD 3.260,93/WE atau naik sebesar 0,27%; konsentrat timbal (Pb ≥ 56%) dengan harga rata-rata USD 877,24/WE atau naiksebesar 0,60%; dan konsentrat seng (Zn ≥ 51%) dengan harga rata-rata USD 633,09/WE atau naik sebesar 7,33%.

Produk pertambangan yang mengalami penurunan harga rata-rata periode September 2023 yaitu konsentrat besi laterit (gutit, hematit, magnetit) (Fe ≥ 50% dan Al2O2+ SiO2≥ 10%) dengan harga rata-rata USD 47,99/WE atau turun sebesar 2,63%.Penetapan HPE produk pertambangan periode September 2023 dilakukan dengan terlebih dahulu meminta  masukan/usulan tertulis  dari Kementerian  Energi  dan  Sumber  Daya  Mineral  (ESDM) selaku instansi   teknis terkait.

Kementerian ESDM memberikan   usulan setelah   melakukan perhitungan data berdasarkan perkembangan  harga  yang  diperoleh  dari  Asian  Metal, London Bullion Market Association (LBMA), dan London Metal Exchange (LME).

Selanjutnya, penetapan HPE dilakukan setelah adanya rapat koordinasi antar-instansi terkait yakni Kementerian  Perdagangan, Kementerian  ESDM, Kementerian  Koordinator  Bidang  Perekonomian, Kementerian   Koordinator   Bidang   Kemaritiman   dan   Investasi, Kementerian   Keuangan, dan Kementerian Perindustrian.

Keputusan  Menteri  Perdagangan  Nomor1643Tahun  2023tentang  Penetapan  Harga  Patokan Ekspor  Atas  Produk  Pertambangan  Yang  Dikenakan  Bea  Keluar  periode 1–30  September2023dapat diunduh melaluihttps://jdih.kemendag.go.id/peraturan/detail/2895/1

Sumber: Siaran Pers Kementerian Perdagangan | Editor: Intoniswan

Tag: