Perjelas Status Kepemilikan, BPKAD Tata Aset Pemprov Kaltim

Kepala BPKAD Kalimantan Timur Ahmad Muzakkir (niaga.asia/Nur Asih Damayanti)

SAMARINDA.NIAGA.ASIA — Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kaltim terus melakukan penataan aset-aset milik Pemprov Kaltim, baik bangunan hingga lahan untuk memperjelas status kepemilikannya.

Kepala BPKAD Kaltim Ahmad Muzakkir mengatakan, upaya penataan aset ini dilakukan untuk memastikan pemanfaatan aset secara optimal demi meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kaltim, dan mendukung pembangunan daerah yang lebih baik.

“Saat ini kita terus berupaya merapikan status kepemilikan aset yang ada di masing-masing daerah di Kaltim,” kata Muzakkir, di Pendopo Odah Etam Kompleks Kantor Gubernur, Jalan Gajah Mada, Samarinda, Senin 10 Februari 2025.

Muzakkir menjelaskan secara data, aset-aset tanah dan bangunan milik provinsi Kaltim sudah jelas termuat dalam kartu identitas barang (KIB) Provinsi Kaltim.

“Sedangkan untuk aset milik kabupaten/kota, datanya ada di masing-masing pemerintah kabupaten/kota,” ujar Muzakkir.

Sehingga, lanjut Muzakkir, jika dikemudian hari terjadi sengketa dalam kepemilikan tanah maupun bangunan, tentu harus disertai data yang kuat dalam mengklaim kepemilikannya. Seperti sertifikat tanah, berikut bangunan asetnya.

“Jika terjadi masalah, jadi akan jelas status aset ini. Provinsi pasti menggunakan data tersebut,” tegas Muzakkir.

Di Kaltim sendiri, Muzakkir tidak menampik masih banyak aset-aset milik Pemprov yang belum jelas kepemilikannya, bahkan tumpang tindih dengan pemerintah kota dan kabupaten.

Oleh karena itu, penting bagi BPKAD untuk melakukan penataan dan memperjelas status kepemilikan masing-masing aset milik Pemprov Kaltim, sesuai tugas pokok dan fungsi BPKAD.

“Contohnya Stadion Segiri Samarinda tadi, secara data aset lahannya milik Provinsi. Tetapi bangunannya sendiri dimanfaatkan Pemkot Samarinda,” demikian Muzakkir.

Penulis: Nur Asih Damayanti | Editor: Saud Rosadi

Tag: