NUNUKAN.NIAGA.ASIA – Kejaksaan Negeri (Kejari) Nunukan siap melimpahkan berkas perkara asusila AH, oknum pejabat Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Nunukan ke Pengadilan Nunukan.
“Berkas perkara tahap II oknum Disdukcapil sudah kita terima minggu lalu dari penyidik Reskrim Polres Nunukan. Dari itu kita siap melimpahkan ke PN Nunukan untuk disidangkan,” kata Kasi Pidana Umum (Pidum) Kejari Nunukan, Amrizal R Riza pada Niaga.Asia, Rabu (14/08/2024).
Untuk diketahui dalam perkara ini, korban dari tindak asusila AH, adalah perempuan pemohon Kartu Tanda Penduduk elektronik (KTP-e). Sedangkan AH kini dalam tahanan Kejaksaan, dimana dititipkan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) kelas II Nunukan.
Tersangka AH diduga melakukan tindak pidana asusila terhadap seorang perempuan berinisial SF (21) yang datang ke kantor Disdukcapil Nunukan, pada Rabu 08 Mei 2024, untuk keperluan permohonan penerbitan KTP-e.
“Dugaan perbuatan asusila terjadi di kantor Disdukcapil atau ruang kerja AH sekitar pukul 09:00 Wita,” sebutnya.
Menurut Amrizal, JPU (Jaksa Penuntut Umum) mendakwa AH dengan Pasal 6 huruf (c) Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) dan Pasal 289 KUHP tentang pencabulan.
“Berkas perkaranya sudah kita teliti dengan cermat, kemungkinan dalam waktu dekat perkara dilimpahkan ke Pengadilan Negeri (PN) Nunukan,” ucap Amrizal.
Penulis: Budi Anshori | Editor: Intoniswan
Tag: Cabul