Perkara Korupsi Irigasi di Krayan, Kejari Nunukan Terima Rp1,1 Miliar Pengembalian Kerugian Negara

Ket foto : Kajari Nunukan Patoni Hatam bersama jajaran ASN Kejari Nunukan memperlihatkan uang pengembalian kerugian negara  dari proyek irigasi di Krayan sebagai PNBP tahun 2024. (Foto : Budi Anshori/Niaga.Asia)

NUNUKAN.NIAGA.ASIA – Kejaksaan Negeri (Kejari) Nunukan menerima pengembalian  kerugian keuangan negara totalnya sebesar Rp 1.152.004.000 dari perkara korupsi pembangunan jaringan irigasi Lembudud, Karayan sebagai Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) Pidana Umum Kejari Nunukan.

“Pemulihan uang kerugian negara diperoleh dari perkara korupsi irigasi Desa Lembudud, Kecamatan Krayan dan hasil penjualan barang rampasan serta uang rampasan perkara pidana umum, diperoleh  bertahap,” kata Kejari Nunukan Patoni Hatam pada Niaga.Asia, Jumat (19/07/2024).

Penyelamatan uang kerugian negara diperoleh dalam dua tahap, dimana pada tahap  menerima pengembalian sebagai uang titipan (saat itu) sebesar Rp 656.500.000 dari terdakwa Bambang Tribuwono, Samuel BB Siran dan Soesetyo Triwibowo.

Uang titipan para terdakwa pidana korupsi proyek irigasi tahun 2020 selanjutnya disetorkan ke rekening Kejari Nunukan pada Bank Mandiri no rekening : 1490010647511 atas nama RPL 152 PDT Kejari Nunukan di tahun 2024.

“Putusan majelis hakim memerintahkan uang titipan terdakwa disita untuk disetorkan ke rekening negara dan diperhitungkan sebagai pemulihan kerugian keuangan negara,” jelasnya     Upaya Kejari mengembalikan kerugian negara kembali diperoleh melalui kerja tim jaksa eksekutor yang melaksanakan sita atas surat perintah pencarian harta benda nomor : Print-53/0.4.16/Ft.2/07/2024 terhadap terpidana Bambang Tribuwono.

Dalam penyitaan harta benda, tim jaksa eksekutor berhasil menyita harta berupa uang sebesar Rp 300.000.000 sebagai uang pengganti kerugian keuangan negara dari perbuatan melawan hukum terpidana Bambang Tribuwono.

“Bambang Tribuwono mengembalikan kerugian negara dari hasil penyitaan harga berupa uang melalui penasihat hukum terpidana Hasrul, S.H dan rekan,” tutur Kajari.

Melalui kerja tim jaksa eksekutor, Kejari Nunukan juga berhasil mengupayakan pembayaran sebagian uang pengganti dari terpidana Samuel BB Siran sebesar Rp 120.000.000 yang langsung disetorkan ke rekening Kejari Nunukan pada Bank Mandiri.

“Jadi total uang pengembalian kerugian negara perkara korupsi pembangunan jaringan irigasi Lembudud sebesar Rp 1.076.500.000,” terangnya.

Selain perkara pidana korupsi, Kejari Nunukan berhasil menyumbang Pendapatan Negara Bukan Pajak (PNBP) ke negara dari hasil penjualan langsung barang rampasan perkara pidana umum tahun 2024 sebesar Rp 60.313.000.

Kemudian, lanjur dia, bidang pidana umum juga mendapatkan uang sebesar Rp 15.191.000 dari uang rampasan tindak pidana, sehingga total PNBP Kejari Nunukan dari perkara pidana korupsi dan pidana umum per 19 Juli 2024 sebesar Rp 1,152,004,000.

“Hari ini uang kerugian negara perkara korupsi dan pendapatan PNBP perkara pidana umum disetorkan ke negara melalui bank Mandiri,” ungkap Kajari.

Penulis : Budi Anshori | Editor : Intoniswan

Tag: