PASER.NIAGA.ASIA – Kejaksaan Negeri Paser telah mengupayakan perkara penganiayaan yang dilakukan tersangka HR terhadap MR seorang marbot di salah satu masjid di Tanah Grogot diselesaikan melalui mekanisme Restorative Justice (RJ), tapi gagal, karena korban menolak diselesdaikan di luar pengadilan atau lewat perdamaian, meski dalam hal ini telah memaafkan tersangka.
Demikian disampaikan Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Paser Rajendra D Wiritanaya, Rabu (26/7/2023).
Saat Kejari menggelar pertemuan untuk menyelesaikan kasus HR dengan MR melalui RJ, menurut Rajendra, telah dihadirkan Kepala Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Paser H Maslekhan, Majelis Ulama Indonesia (MUI), Penyidik Polres Paser dan para keluarga yang berperkara, Kasi Intel dan Kasi Pidum Kejari Paser.
Kemudian, tokoh agama memberikan nasihat kepada kedua belah pihak agar sesama umat manusia harus saling memaafkan. Tersangka HR dalam pertemuan itu sudah mengakui kesalahanya dan menyampaikan permohonannya maaf secara terbuka.
“Saya mohon maaf sebesar-besarnya, kepada korban dan selalu berdoa setiap doa saya supaya saya dimaafkan. Sekali lagi saya sangat meminta maaf sebesar-besarnya atas kesalahan dan kekhilafan saya,” kata Kajari menirukan ucapan HR.
Namun, korban tetap ingin melanjutkan perkara ke pengadilan. Korban MR mengaku trauma atas penganiayaan yang menimpanya pada 6 Juni 2023 lalu. Setelah kejadian itu, MR tak lagi mau untuk tinggal di Kabupaten Paser.
“Jujur, hati saya sangat berat. Kalau saja waktu itu saya tidak mengemis agar tidak dipukul, saya bisa meninggal. Padahal saya ke sini hanya kuliah, dan menjadi marbot hanya untuk makan serta bayar kuliah,” ucap MR dihadapan para fasilitator saat RJ di Kantor Kejaksaan Negeri Paser.
MR mengatakan tetap memaafkan tersangka HR. Hanya saja, MR memilih tetap melanjutkan perkara ini diselesaikan secara hukum.
“Kalau untuk memaafkan sesama umat manusia, tetap saya maafkan. Tapi proses hukum tetap berlanjut,” tutur MR sambil menangis sembari mengingat kejadian yang menimpanya.
Sementara itu, Kepala Kemenag Kabupaten Paser H Maslekhan memastikan sangat mendukung dan mengapresiasi upaya Kejaksaan menyelesaikan permasalahan ini dengan RJ.
“Kalau belum masuk ke ranah hukum, barangkali bisa diselesaikan secara kekeluargaan,” ungkapnya.
Sebagai Informasi, Kejaksaan Negeri Paser telah menggelar tiga kali RJ sejak tahun 2022 lalu. Kedua kasus sebelumnya masuk ke perdamaian, dan kasus terakhir melibatkan HR dengan korban MR gagal, sehingga perkaranya tetap berlanjut ke Pengadilan.
Penulis: Kontributor Niaga.Asia, Muhammad Luthfi | Editor: Intoniswan
Tag: Kejari Paser