Perkara Penganiayaan Napi Lapas Nunukan, Kejari Terima Berkas Tahap II Tersangka MM

Penyidik Reskrim Polres Nunukan menyerahkan MM (kiri)  tersangka dan alat bukti kepada JPU Kejari Nunukan (foto: Istimewa/Niaga Asia)

NUNUKAN.NIAGA.ASIA – Kejaksaan Negeri (Kejari) Nunukan telah menerima pelimpahan berkas tahap II perkara oknum petugas Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Nunukan, MM dalam kasus penganiayaan terhadap narapidana Syamduddin hingga meninggal dunia.

“Untuk perkara MM sudah P 21 dan dua hari lalu penyidik Reskrim Polres Nunukan telah melaksanakan tahap II,” kata Kepala Seksi Pidana Umum (Pidum) Kejari Nunukan Amrizal R Riza pada Niaga.Asia, Senin (28/08/2023).

Bersama dilaksanakan penyerahan bekas tahap II, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Nunukan menerima penyerahan tersangka beserta barang bukti dugaan penganiayaan MM terhadap Syamsuddin seorang narapidana Lapas Nunukan.

Penetapan MM sebagai tersangka berdasarkan dua alat bukti yang dimiliki penyidik Kepolisian yakni, rekaman video CCTV, keterangan saksi dan pengakuan dari tersangka yang membenarkan telah menganiaya korban.

“Dalam perkara ini MM bertugas sebagai kepala Kesatuan Pengamanan Lembaga Pemasyarakatan (KPLP) Lapas Nunukan,” sebutnya.

MM telah menjalani penahanan sejak Polisi menerapkan sebagai tersangka dan dilanjutkan penahanannya atas perintah Kejari Nunukan setelah menerima berkas tahap II dengan menitipkan di Lapas Nunukan.

Mantan kepala KPLP Lapas Nunukan ini diancam dengan Pasal 351 ayat (2) dan (3) KUHP tentang tindak pidana penganiayaan mengakibatkan korban luka-luka berat hingga meninggal dunia.

“Hukuman pidana penjara untuk ayat 2 maksimal 5 tahun, sedangkan pada ayat 3 maksimal 7 tahun,” jelasnya Amrizal.

Amrizal menuturkan, berkas perkara penganiayaan MM dijadwalkan lama lama minggu depan dilimpahkan oleh JPU ke Pengadilan Negeri (PN) Nunukan, untuk segera memasuki tahap persidangan.

Terkait kapan persidangan di mulai, Amrizal menyerahkan segala urusan tersebut kepada PN Nunukan, begitu pula terhadap pendampingan bantuan hukum yang nantinya diberikan kepada tersangka.

“Karena ancaman hukuman diatas 5 tahun, jadi tersangka harus didampingi penasehat hukum sendiri atau ditunjuk oleh pengadilan,” bebernya.

Sebelumnya diberitakan, Polres Nunukan telah menahan MM, oknum petugas KPLP Lapas Nunukan, Kalimantan Utara, setelah ditetapkan sebagai tersangka penganiaya narapidana narkotika, Syamsuddin yang meninggal dunia di RSUD Nunukan, hari Sabtu (24/06/2023)

Penetapan MM sebagai tersangka  berdasarkan dua alat bukti permulaan yaitu, keterangan saksi dan pengakuan dari M serta rekaman CCTV di lokasi kejadian perkara. Kedua alat bukti tersebut dipandang cukup untuk menetapkan M sebagai tersangka

Tersangka dalam pemeriksaan penyidik mengakui telah menganiaya Syamsuddin, karena merasa geram dan jengkel melihat sikap almarhum yang  dinilai meremehkan dan tidak menunjukan rasa hormat terhadap petugas Lapas.

Penganiayaan terhadap almarhum terekam dalam kamera CCTV. Tersangka memukuli almarhum dengan tangan kosong disertai tendangan mengarah ke badan, serta menyabet almarhum dengan kabel.

Penulis: Budi Anshori | Editor: Intoniswan

Tag: