Perkara Politik Uang di Nunukan, JPU Tuntut Syahran 2 Tahun Penjara

Sidang tuntutan kasus politik uang di Pengadilan Negeri Nunukan digelar tanpa tanpa kehadiran terdakwa Syahran  (foto : Budi Anshori/Niaga.Asia)

NUNUKAN.NAGA.ASIA – Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Nunukan menuntut terdakwa tindak pidana pemilu Syahran (62) dihukum penjara 2 tahun dan ditambah pidana denda Rp 20 juta subsider 3 bulan kurungan penjara.

Tuntutan tersebut dibacakan JPU Adi Setya Desta Landya tanpa kehadiran terdakwa pada sidang Pengadilan Negeri Nunukan, dengan ketua majelis hakim Raden Narendra Mohni Iswoyokusumo dan hakim anggota Mas Toha Wiku Aji dan Daniel Beltzar, Rabu (27/03/2024).

“Menyatakan terdakwa Syahran Bin Rajak telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana peserta kampanye dengan sengaja pada masa tenang memberikan imbalan uang kepada pemilih secara langsung,” kata Adi Setya Desta Landia.

Terdakwa Syahran disebut telah melakukan tindak pidana pemilu sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 523 ayat (2) jo Pasal 278 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 7 tahun 2017 tentang pemilu sebagaimana dakwaan dan tuntutan JPU.

JPU juga meminta majelis hakim untuk menyita barang bukti berupa uang pecahan Rp 100.000 sebanyak 6 lembar, 1 buah lembar print out contoh surat suara Pemilu anggota DPRD Kabupaten Nunukan.

Kemudian, menyita 1 buah flashdisk merk Kingston 64 Gb yang berisikan 2 video kegiatan politik uang agar dirampas untuk dimusnahkan dan menetapkan terdakwa membayar biaya perkara Rp 5.000.

Hal memberatkan bagi terdakwa adalah, Syahran selaku ketua RT 14 Desa Binusan, Kecamatan Nunukan, tidak memberikan contoh pendidikan politik yang baik, terdakwa berlaku tidak kooperatif dari tingkat penyidikan hingga persidangan.

Sedangkan hal yang meringankan bagi terdakwa tidak ada karena selama penyelidikan hingga persidangan tidak hadir ataupun memenuhi panggilan dalam proses perkara tindak pidana pemilu tahun 2024.

“Hal yang meringankan terhadap terdakwa tidak ada karena terdakwa berlalu tidak kooperatif,” tuturnya.

Dalam sidang sebelumnya, Jaksa dari Kejari Nunukan menghadirkan 6 orang saksi masing-masing, Mansur caleg DPRD Kabupaten Nunukan dari partai Nasdem, La Dulla caleg DPRD Provinsi Kaltara dari Partai Keadilan Sejahtera (PKS).

Saksi lainnya tutur dihadirkan adalah ketua Bawaslu Nunukan Mochamad Yusran, Diansyah selalu pemilik video politik uang dan dua warga di Jalan Aji Muda Desa Binusan, Kecamatan Nunukan masing-masing Budiyono dan Nurhayati.

Penulis : Budi Anshori : Editor : Intoniswan

Tag: