NUNUKAN.NIAGA.ASIA – Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejari Nunukan dalam perkara kepemilikan narkotika jenis sabu-sabu sebanyak 47 kilogram di Pengadilan Negeri (PN) Nunukan, batal membacakan tuntutan hukuman bagi ketiga terdakwa pada sidang, hari Rabu kemarin dan minta sidang ditunda Rabu yang akan datang.
“Sidang dengan agenda pembacaan tuntutan hukuman bagi ketiga terdakwa, masing-masing Ilham, Andi Arifudin, dan Nurdin, ditunda, karena tuntutan hukuman ditetapkan Pak Kajati di Samarinda,” kata Kepala Seksi Pidana Umum (Pidum) Kejaksaan Negeri (Kejari) Nunukan Amrizal R Riza pada Niaga.Asia, Kamis (26/01/2023).
“Berkas rencana tuntutan dan laporan persidangan ketiga terdakwa sudah dikirimkan minggu lalu ke Kejati,” katanya.
Dijelaskan Amrizal, tuntutan hukuman bagi ketiga terdakwa tidak diputuskan JPU di Kejari Nunukan sebab, menyangkut penyelundupan narkoba dalam jumlah sangat besar, atau terbesar dalam sejarah di Nunukan, yakni 47 kilogram.
“Perkara narkotika sebesar itu, memerlukan pendapat, cacatan, dan persetujuan dari Kajati sebagai pimpinan tertinggi kejaksaan di Kaltim-Kaltara.
“Ini perkara narkotika paling besar di Kabupaten Nunukan, karena itu penuntutan perlu meminta persetujuan Kajati dulu,” ujarnya.
Terdakwa dalam perkara narkotika 47 kilogram tersebut, Ilham, Andi Arifudin, dan Nurdin adalah hasil tangkapan Tim Khusus Polda Kaltara di patok 3 Desa Aji Kuning, perbatasan Indonesia – Malaysia, Rabu 20 Juli 2022 sekitar pukul 10.45 Wita.
Ketika diperiksa di PN Nunukan, ketiganya mengaku menyelundupkan sabu dari Tawau, Malaysia ke Sebatik, selanjutnya dibawa ke Palu, Sulteng, karena tergiur dengan upah yang dijanjikan pemilik sabu di Tawau. Apabila sabu bisa diselundupkan sampai ke tangan penerima di Palu, Sulteng, masing-masing menerima upah Rp500 juta.
Dua dari ketiga terdakwa, yakni Ilham dan Andi Arifudin adalah residivis dalam perkara narkotika juga dan baru menyelesaikan hukuman 7 tahun. Saat ditangkap untuk kedua kalinya, keduanya baru 3 bulan keluar dari penjara. Sedangkan Nurdin adalah mantan tahanan rumah Imigrasi Tawau dalam perkara pelanggaran keimigrasian di Tawau.
Jaksa mendakwa ketiganya telah melakukan perbuatan melawan hukum sebagaimana diatur di Pasal 112 Ayat (2) Jo Pasal 132 Ayat (2) Sub Pasal 114 Ayat (2) Jo Pasal 132 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman paling singkat 5 (lima) tahun penjara seumur hidup atau paling tinggi hukuman mati.
Menurut Amrizal, selama menjalani persidangan, ketiga terdakwa cukup kooperatif menjawab semua pertanyaan JPU dan Hakim, tidak ditemukan ada upaya mempersulit jalannya persidangan ataupun membuat ulah yang membahayakan.
“Persidangan berjalan normal, semua saksi berhasil kita hadirkan, begitu pula para tersangka berkelakuan baik,” bebernya.
Penulis: Budi Anshori | Editor: Intoniswan
Tag: Kejari Nunukan