Perkosa Dua Cucu Kandungnya, Jaksa Tuntut Jamaluddin Dihukum 18 Tahun Penjara

Jamaluddin, terdakwa  memperkosa dua cucu kandungnya. (Foto Istimewa/Niaga.Asia)

NUNUKAN.NIAGA.ASIA – Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Nunukan menuntut  majelis hakim Pengadilan Negeri Nunukan menghukum Terdakwa Jamaluddin  dalam kasus pemerkosaan dua cucu kandungnya 18 tahun penjara dan membayar denda 100 juta.

“Apabila terdakwa tidak membayar denda diganti subsider 1 tahun kurungan penjara,” kata Hartanto dalam surat tuntutan Jaksa yang dibacakan minggu lalu di Pengadilan Negeri Nunukan.

Dalam sidang yang dipimpin ketua majelis hakim Nardon Sianturi dengan hakim anggota Mas Toha Wiku Aji dan Ayub Diharja, JPU mengatakan bahwa, perbuatan tidak terpuji Terdakwa  terhadap cucunya berusia 16 tahun dan 14 tahun dilakukan  berulang-ulang hingga korban sempat dipaksa melakukan aborsi.

Hal tersebut sesuai dengan fakta persidangan, dimana korban pertama saat itu duduk di bangku SMA pernah hamil di tahun 2022 dan dipaksa oleh pelaku untuk aborsi. Tidak hanya itu, pelaku juga memperkosa adik kandung dari korban pertama.

“Menyatakan terdakwa Jamaluddin terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana kekerasan atau ancaman kekerasan memaksa anak melakukan persetubuhan dengannya.

Perbuatan terdakwa merupakan kejahatan sebagaiamana diatur dalam  Pasal 81 ayat (3) Jo Pasal 76 D Undang-undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang penetapan pemerintah pengganti Undang-undang Nomor 1 Tahun 2016  tentang perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak menjadi undang-undang Jo Pasal 65 ayat (1) KUHP.

Akibat dari perbuatan pelaku, korban mengalami trauma yang berdampak terhadap kehidupan masa depan terhadap kedua korban. Hal memberat lagi adalah Jamaluddin merupakan keluarga dekat yang seharusnya melindungi cucunya.

“Psikis korban terganggu dan sering murung di sekolah, hingga akhirnya guru di sekolah mendekati korban bertanya perihal apa yang terjadi di rumah tangga korban,” ucapnya.

Diberitakan, polisi menangkap JM (60), dengan dugaan kasus asusila terhadap dua cucu perempuannya. Perbuatan terhadap korban berusia 16 tahun dilakukan sejak tahun 2019, sedangkan terhadap korban berusia 14 tahun sejak Mei 2022. Kedua orangtua korban ada di Malaysia dan Sulawesi Selatan.

Kasus itu bermula ketika kakek JM dan istrinya, mengambil dan membawa kedua cucunya itu untuk tinggal, dibesarkan dan bersekolah di Nunukan. Niat baik kakek JM berujung nafsu. Dia menyetubuhi cucunya yang berusia 14 tahun sejak Mei 2022 hingga November 2022, dan satu cucunya lagi sejak tahun 2019 hingga Oktober 2022.

Penulis: Budi Anshori | Editor: Intoniswan

Tag: