Perlindungan Lingkungan, Tergantung Bagaimana Menjelaskan ke Perusahaan

Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Provinsi Kaltim, EA Rafiddin Rizal dalam sesi tanya jawab dengan wartawan di konferensi pers yang dipandu Sekretaris Dinas Kominfo Kaltim, Edi  Hermawanto Noor, Jum’at (17/2/2023). (Foto Intoniswan/Niaga.Asia)

SAMARINDA.NIAGA.ASIA – Pada dasarnya usaha apa saja tak boleh merusak lingkungan. Perlindungan terhadap lingkungan sangat tergantung pada komitmen bersama dan bagaimana menjelaskan ke perusahaan. Perusahaan tidak berani melanggar peraturan perundang-undangan yang berlaku, apabila aparat pengawas lingkungan menjelaskan kewajiban dan resiko yang harus ditanggung perusahaan.

“Sejauh ini, perusahaan yang analisis dampak lingkungannya disahkan Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kaltim tidak berani melanggar peraturan terkait lingkungan, tidak berani membahayakan lingkungan dan masyarakat,” kata Kepala DLH Provinsi Kaltim, EA Rafiddin Rizal,  Senin  (27/3/2023).

Menurut  Rafiddin, kewenangan DLH provinsi tersisa pada pengawasan di perusahaan-perusahaan yang Amdal-nya disahkan DLH Provinsi, atau perusahaan yang beroperasi pada dua wilayah kabupaten/kota atau lebih di Kaltim, contohnya perusahaan tambang Insani Bara Perkasa, dimana wilayah operasinya Samarinda dan Kutai Kartanegara.

“Kalau kewenangan, kewenangan DLH Provinsi memang berkurang, sebab diambilalih pemerintah pusat dalam hal ini Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan berdasarkan UU Cipta Kerja. Tapi masih ada  yang tersisa sedikit,” paparnya.

Rafiddin menjelaskan, sebetulnya tidak ada celah hukum bagi perusahaan tambang batubara menambang di kawasan yang eksisting adalah kawasan pertanian, karena ada peraturan perundang-undangan atau peraturan daerah melindungi kawasan pertanian. Kalau pun ada pengusaha tambang ingin menambang di dalam kawasan pertanian, perusahaan itu harus menyiapkan lahan pengganti untuk pertanian dan membangun kawasan permukiman baru bagi warga.

“Insani Bara Perkasa pernah mau menambang batubara dalam kawasan pertanian, bahkan sudah dapat persetujuan dari kementerian ESDM, tapi ketika kami jelaskan kewajibannya, mereka membatalkan niatnya, karena tak efisien, menjadi lebih mahal biaya produksi,” katanya.

Berkaca dari fakta yang pernah dihadapinya itu, Rafiddin mengatakan, perlindungn terhadap lingkungan, sangat tergantung pada komitmen aparatur pemerintah di level kabupaten, kota, provinsi, dan aparatur di instansi teknis.

“Kalau komitmen lingkungan pemerintah di tingkatan tertentu  lemah, jangan kawasan pertanian, desa pun bisa hilang ditelan tambang batubara, sepert desa Kertabuana di tenggarong Seberang,” ujarnya.

Rafiddin menegaskan, meski kewenangan pemerintah daerah mengontrol aktivitas tambang batubara, tidak otomatis perusahaan yang merusak lingkungan tidak bisa diberi sanksi, dimintai pertanggungjawaban.

“Aparat penegak hukum di daerah, seperti Kepolisian bisa mempidanakan perusahaan perusak lingkungan,” pungkas Rafiddin.

Penulis: Intoniswan | Editor: Intoniswan | ADV Diskominfo Kaltim

Tag: