JAKARTA.NIAGA.ASIA – Polri menyatakan tidak memberikan perlakuan beda di dalam sel tahanan kepada Bharada Richard Eliezer. Meski demikian, perlindungan kepadanya tetap akan diberlakukan meskipun Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) sudah mencabut perlindungannya.
“Perawatan dan perlindungan tetap diberikan oleh Polri dengan tidak ada perlakuan khusus (perlakuan berbeda dengan tahanan yang lain) di Rutan Bareskrim Polri dengan memiliki hak yang sama dengan narapidana lainnya,” ungkap Kepala Biro Penerangan Masyarakat Mabes Polri, Brigjen. Pol. Ahmad Ramadhan dalam konferensi pers, Senin (13/3/23).
Karopenmas menerangkan, kini kondisi Bharada E sendiri dalam keadaan sehat. Ia mengingatkan, Bharada E merupakan narapidana yang dititipkan dari Rutan Salemba. Sehingga, tidak ada yang dispesialkan meskipun status keanggotaannya adalah polisi aktif.
Untuk diketahui, LPSK mencabut perlindungan kepada Bharada E karena menjadi narasumber di salah satu stasiun TV. Hal itu padahal dilarang dalam perjanjian perlindungan dari LPSK.
Sumber: Divisi Humas Polri | Editor: Intoniswan
Tag: Polri