BALIKPAPAN.NIAGA.ASIA – Usulan perlunya ada ikon dalam memajukan kebudayaan daerah Kalimantan Timur telah disepakati budayawan dan seniman, serta pemangku kepentingan di bidang kebudayaan dalam Rapat Kerja Teknis (Rakornis) Kebudayaan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kaltim, 21-24 Februari 2024, di Grand Senyiur Hotel, Balikpapan.
Dalam kesepakatan yang disampaikan Kadis Dikbud Kaltim Muhammad Kurniawan, SE., Ak., MM., 16 Maret 2024 lalu, disebutkan perlu dicari dan ditetapkan apa yang menjadi ikon dalam memajukan kebudayaan daerah.
“Ikon daerah itu penting. Apa yang akan dijadikan ikon bisa saja diambil dari usulan Komite Seni Budaya Nusantara (KSBN), yakni Sumpit,” ucap Ketua KSBN Kaltim Donald Sitorus kepada niaga.asia.
Sumpit sebagai senjata tradisional etnis Dayak, paparnya, mempunyai filosofi ketepatan, ketelitian, estetika, agresifitas dan pertahanan.
“Lantaran memiliki filosofi kebudayaan itulah, sehingga kalau kami dimintai pendapat, tetap mengusulkan Sumpit sebagai ikon pemajuan kebudayaan Kaltim,” kata Donald, sapaan akrabnya.
Wakil Ketua KSBN Kaltim, Zainal Dharma Abidin, mengatakan, setuju Sumpit dijadikan sebagai ikon, tapi bisa juga dicari yang lain sebagai alternatif melalui lomba terbuka untuk umum.
“Yang penting mempunyai filosofi bagi pemajuan kebudayaan dan mempunyai ciri dan khas Kaltim,” tambahnya.
Selain memuat tentang ikon kebudayaan, juga telah disepakati beberapa hal yang terkait dengan pemajuan kebudayaan Kaltim, antara lain melakukan pemutakhiran PPKD seluruh kabupaten/kota, penyusunan dan penetapan peraturan turunan dari Perda Kaltim No. 10/2022 tentang Pemajuan Kebudayaan dan Perda No. 8/2023 tentang Pembinaan dan Pelindungan Bahasa dan Sastra Daerah dalam bentuk perda, pergub/perwali/perbup tentang pemajuan kebudayaan daerah.
Pemutakhiran data dapobud secara berkala, penyusunan dan sinkronisasi kalender event kebudayaan tingkat provinsi/kabupaten dan kota. Pelaksanaan Kongres Kebudayaan pada tahun 2026.
Selanjutnya, pemda kabupaten/kota segera membentuk Tim Ahli Cagar Budaya (TACB) dan dan melakukan penetapan Cagar Budaya. Sinergisitas perangkat daerah dan lembaga terkait dalam pemajuan kebudayaan. Pelaksanaan sertifikasi TACB dan tenaga budaya secara mandiri oleh pemprov/pemkab/pemkot.
Kabupaten/Kota saling mengundang dan berpartisipasi aktif dalam setiap event kebudayaan yang diselenggarakan.
Penulis: Hamdani | Editor: Intoniawan
Tag: budaya daerah