Perlu Ada Larangan bagi Truk ODOL Melintas di Wilayah Kaltim

Truk CPO diduga ODOL melintasi banyak ruas jalan umum di Kaltim. (Foto Istimewa)

SAMARINDA.NIAGA.ASIA – Anggota DPRD Kalimantan Timur (Kaltim) Muhammad Udin menegaskan bahwa perlu adanya larangan bagi truk over dimensi maupun over load (ODOL) baik itu pengangkut CPO dan logistik lainnya melintas semua ruas jalan di wilayah Kaltim.

“Kerusakan jalan di Kaltim selama ini diduga karena banyak truk ODOL melintasi jalan umum,” kata Udin, Jum’at (27/10/2023).

Beberapa ruas jalan provinsi  dalam perbaikan, salah satunya jalan yang melintasi Kelay, Kabupaten Berau. Jalan tersebut harus dijaga agar tetap mulus lebih lama, salah satunya dengan mencegah dilintasi truk ODOL.

Politikus Partai Golkar ini menyoroti beberapa titik ruas jalan dari Kutai Timur (Kutim) menuju Berau yang sering kali mengalami kerusakan parah, seperti lubang bahkan sebagian besan jalan nyaris tak bisa dilewati. Kerusakan tersebut dipicu karena terlalu seringnya truk pengangkut CPO yang melintas dan melebihi kapasitas tonase jalan.

“Sudah sering anggaran provinsi dialokasikan untuk memperbaiki jalan, tapi kondisinya tidak sampai setahun rusak lagi. Ya bagaimana mau bertahan kalau truk CPO sering melintas disitu, sudah sering, malah muatannya melebihi batas tonase jalan lagi,” ujarnya.

Ia juga menegaskan perlu ada komitmen mengenai kontribusi pengusaha CPO untuk mencegah kerusakan jalan tersebut.

“Jalan yang paling banyak rusak adalah berada di turunan dan tanjakan, apalagi tumpahan minyak CPO di aspal dapat membahayakan pengendara yang lain,” ungkap Legislator Dapil Bontang-Kutim-Berau ini.

Jangan sampai, kata Udin, proyek perbaikan jalan provinsi hanya menjadi pekerjaan yang rutin dan diulang-ulang begitu saja, tanpa mengatasi persoalan kerusakannya. Sebab, masih banyak jalan lain yang perlu diperhatikan dan diperbaiki serta ditingkatkan.

“Regulasi pemakaian jalan umum untuk pengangkutan TBS ataupun CPO itu harus jelas. Kendaraan milik perusahaan yang menggunakan jalan umum wajib mengurus izin penggunaan jalan ke pemerintah daerah,” tegasnya.

Selain itu, tonase muatan harus disesuaikan dengan kelas jalan. Selanjutnya harus ada pemeriksaan berkala serta rutin agar angkutan TBS/CPO yang belum memiliki izin dapat ditindak tegas seperti pemberhentian sementara beroperasi.

“Aturan harus mengikuti perkembangan, yang menyampaikan respon positif dari pengusaha truk terhadap rencana Kementerian Perhubungan menerbitkan aturan pembatasan tonase truk barang yang diangkut,” tuturnya.

Menurutnya, harus ada jalan khusus yang dibuat oleh perusahaan agar bisa dilewati oleh kendaraan pengangkut CPO atau juga ada pembatasan lintasan agar tidak intens dalam satu waktu.

Selanjutnya, meminta perhatian pemerintah terhadap infrastruktur di daerah pesisir yang masih banyak membutuhkan perbaikan.

“Infrastruktur di pesisir juga penting untuk diperhatikan, ini juga sebagai upaya untuk meningkatkan sektor yang lainnya seperti sektor pariwisata, pendidikan dan lainnya,” sebut Udin.

Saat ini memang ada perbaikan dari pemerintah daerah dan provinsi, tapi menurut Udin hasilnya masih kurang optimal. Sehingga diperlukan sinergi dari semua pihak untuk memajukan daerah, salah satunya kontribusi dari semua perusahaan.

“Semoga dengan adanya perbaikan infrastruktur, masyarakat dapat menikmati fasilitas publik yang layak dan meningkatkan kesejahteraan mereka,” tandasnya.

Penulis: Teodorus | Editor: Intoniswan | ADV DPRD Kaltim

Tag: