Perlu Perda/Perbup untuk Permasalahan BPJS-Kesehatan Berau

Ketua Komisi I DPRD Berau, Feri Kombong.

TANJUNG REDEB.NIAGA.ASIA –Permasalahan kepesertaan kelompok masayarakat miskin yang tidak tercover di  BPJS-Kesehatan, mendapat perhatian dari Komisi I DPRD Berau. Bahkan, untuk mengetahui akar permasalahan yang sering terjadi itu, rombongan Komisi juga sempat melakukan kunjungan ke kantor BPJS-Kesehatan Balikpapan beberapa bulan lalu.

Dan dari hasil kunjungan tersebut, Ketua Komisi I DPRD Berau, Feri Kombong menyebut jika Berau perlu Peraturan Daerah atau Peraturan Bupati (Perda/Perbub) untuk penyelesaian masalah tersebut.

“Kita ke BPJS-Balikpapan, karena Berau merupakan wilayah yang dibawahinya. Kami kesana untuk membahas beberapa jumlah kelompok masyarakat miskin di Berau yang iurannya  tidak tercover BPJS yang sering kita dapatkan keluhannya dari masyarakat, seperti biaya rujukan, transportasi ambulans, dan biaya pendamping pasien. Sedangkan dalam undang-undang seharusnya semua itu sudah dijamin oleh BPJS,” jelasnya kepada Niaga.Asia.

Dijelaskannya lebih lanjut, untuk permasalahan tersebut ternyata bukan kesalahan dari BPJS melainkan dari Berau sendiri. Karena untuk mendapatkan semua pelayanan yang ada dari BPJS, harus diperkuat dengan Perda atau Perbup.

“Kita di Berau ternyata harus dibuat Perda atau Perbup terkait standar satuan penggunaan ambulans. Jika ada Perda atau Perbup itu maka kendala pembiayaan bisa segera teratasi. Untuk itu nanti akan kita koordinasikan lebih lanjut dengan pemerintah daerah,” tambahnya.

Selain itu, Komisi I juga membahas jumlah statistik peserta BPJS di Kabupaten Berau, dimana saat ini Berau berada di angka 70 persen dari total jumlah penduduk. Padahal minimal ada di angka 90 persen. Dan perlu kinerja lebih untuk ditingkatkan agar bisa tercapai angka 90 persen itu.

DPRD Berau juga mendiskusikan pengalihan Jamkesda ke BPJS, dimana pembayaran iuran BPJS bagi warga yang tidak mampu, akan sepenuhnya dibiayai oleh APBD sehingga warga tidak mampu yang menggunakan Jamkesda dapat beralih ke BPJS.

“Pengalihan itu tidak masalah, tapi ada beberapa hal yang harus dipertimbangkan. Jangan sampai nanti bikin repot karena tidak semua permasalahan bisa ditanggung BPJS. Karena jika sudah masuk BPJS kita tidak bisa membuat anggaran pendamping bagi warga tidak mampu. Jika warga yang tidak mampu sudah beralih ke BPJS, dan ada tanggungan yang tidak bisa dicover oleh BPJS, akan membuat pihak dewan kerepotan,” tutupnya. (mel/adv)

Tag: