Perlu Sanksi Internasional Terhadap Negara Produsen Narkotika

aa
Kegiatan Peningkatan Kompetensi Aparat Penegak Hukum dalam Penanganan dan Rehabilitasi Pengguna Narkotika yang diselenggarakan Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi Kaltim di Samarinda, Senin (5/11/2018). (Foto Niaga.Asia)

SAMARINDA.NIAGA.ASIA-Kejahatan narkotika sudah menjadi kejahatan transinternasional, untuk mengatasinya perlu lembaga internasional seperti PBB (Persatuan Bangsa Bangsa) ikut campur, karena hukum positif disuatu negara tak bisa menjangkau. Perlu ada sanksi internasional terhadap negara-negara produsen narkotika.

“Indonesia sudah menjadi pasar narkotika internasional. Hukum yang ada di Indonesia tak bisa menjangkau produsen narkotika di luar negeri. Kita seperti “perang” sendirian, sementara negara produsen atau negara tempat transit narkotika sebelum masuk ke Indonesia tidak berbuat apa-apa,” kata Direktur Reskoba Polda Kaltim, Kombes Pol, Drs. Akhmad Shaury dalam sesi tanya jawab Kegiatan Peningkatan Kompetensi Aparat Penegak Hukum dalam Penanganan dan Rehabilitasi Pengguna Narkotika yang diselenggarakan Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi Kaltim di Samarinda, Senin (5/11/2018).

Menurut Akhmad Shaury, hampir tidak ada negara tetangga yang membantu menghambat masuknya narkotika ke wilayah Indonesia, baik itu di negara produsen maupun yang bertetangga dengan Indonesia. Dari itu urusan narkotika  perlu dibawa ke forum PBB, sehingga PBB merumuskan sanksi bagi negara produsen narkotika, misalnya sanksi ekonomi atau apapun namanya. “Polri sebetulnya sudah mengusulkan ke Wantimpres,” katanya.

Pemberantasan narkotika sudah dilakukan Polri dan BNN dengan berbagai macam cara, mulai preemtif maupun represif, tapi faktanya karena aliran narkotika yang masuk tidak ada habis-habisnya, maka kondisinya seperti sekarang ini.

Sementara itu Wakil Ketua Pengadilan Tinggi Samarinda, Mas Hushendar, SH. MH dalam sesia yang sama mempertayankan bagaimana bisa narapidana narkoba yang sudah dalam penjara masih bisa mengatur peredaran narkoba. “Saya esetuju bandar narkoba dihukum mati saja daripada masih terlibat dalam peredaran narkoba,” katanya.

Sedangkan Kombes Pol, Drs. Jackson Lapalonganga dari Bareskrim Polri yang menjadi narasumber mengungkapkan, selain narkotika jenis sabu-sabu yang marak peredarannya, ganja juga sudah tersevar dari Sabang sampai Merauke (Papua). “Dulu kita hanya tau ganja dari Aceh, tapi sekarang di Papu, di perbatasan dengan Neugini  juga ditemukan kebun ganja dalam luasan hektaran,” ungkapnya.

Maraknya peredaran ganja juga dibenarkan Staf Ahli Gubernur Kaltim Bidang Polhukam, AFF Sembiring. Ia menyebut ganja, terutama di Sumatera Utara sudah menjadi konsumsi remaja sekolahan. “Bermodalkan uang Rp5000, dapat 2 kali menghisap rokok ganja,” ujarnya. “Kalau negara kita sudah darurat narkoba, seharusnya tidak ada lagi debat table dalam penegakan hukum terhadap bandar, pengedar, dan korban penyalahgunaan narkoba,” tambahnya.

Kepala BNN Provinsi Kaltim, Brigjen Pol, Raja Haryono mengatakan di Kaltim sudah ada panti rehabilitasi narkoba dan klinik narkoba, yakni di Samarinda, tapi itu juga masih terbatas daya tampungnya. “Selain ada pati rehab, juga ada rumah pendamping,” ungkapnya. (001)