SAMARINDA.NIAGA.ASIA – Beberapa perubahan fundamental telah dilakukan Pemerintah terhadap Program Kredit Usaha Rakyat (KUR) tahun 2023, diantaranya yakni dengan menerapkan suku bunga/marjin berjenjang bagi debitur KUR berulang demi meningkatkan debitur KUR yang bergraduasi, dan mendorong perluasan akses pembiayaan dengan penyaluran KUR kepada calon debitur baru.
Selain itu, perubahan fitur kebijakan yang tertuang dalam Permenko 1 Tahun 2023 tentang Pedoman Pelaksanaan KUR tersebut, juga mengatur tentang reformulasi kriteria calon penerima KUR yang bertujuan menghilangkan praktik perpindahan debitur kredit komersial menjadi debitur KUR serta penerapan suku bunga/marjin KUR Super Mikro (plafon s.d. Rp10 juta) sebesar 3% untuk peningkatan akses pembiayaan di skala usaha ultra mikro.
“Memperhatikan dinamika penyaluran KUR pada Semester I, perlu adanya penyesuaian target penyaluran KUR di tahun 2023. Dengan tetap menjaga jumlah dan kualitas disbursement KUR danmemperhatikan kecukupan anggaran yang dibutuhkan untuk menyelesaikan carry over tagihan subsidi KUR secara bertahap di tahun 2023 dan tahun 2024,” ujar Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto saat memimpin Rapat Koordinasi Komite Kebijakan Pembiayaan Bagi UMKM yang bertempat di Loka Kretagama Gedung Ali Wardhana, Kamis lalu.
Bertajuk Evaluasi Penyaluran KUR Semester I dan Optimalisasi KUR Semester II Tahun 2023, Rapat Koordinasi tersebut bertujuan untuk menyelesaikan kendala dan tantangan yang dihadapi dalam penyaluran KUR selama Semester I dan proyeksi pemenuhan target di Semester II tahun 2023. Fokus utama pembahasan adalah menjaga kualitas penyaluran KUR dan kepastian proses bisnis penyaluran KUR dengan mempercepat penetapan regulasi yang dibutuhkan.
Dalam rapat tersebut juga dibahas upaya penyempurnaan Permenko 1 Tahun 2023 untuk mempertegas penerjemahan dan memperjelas aturan pelaksanaan penyaluran KUR. Diharapkan dengan penyempurnaan tersebut, penyaluran KUR makin kredibel dan tepat sasaran.
Rapat juga memutuskan penetapan Suku Bunga Dasar Kredit (SBDK) seluruh skema KUR tetap dan akan segera ditindaklanjuti dengan perangkat regulasi Keputusan Menteri Keuangan dan Petunjuk Teknis dari Kuasa Pengguna Anggaran, diharapkan dengan keputusan Komjak ini akan mempercepat penyaluran KUR.
Dalam rangka optimalisasi penyaluran dan peningkatan kualitas KUR Semester II 2023, juga dilakukan perubahan kebijakan terkait definisi kredit komersial, kredit skala ultra mikro dan pembebasan akses berulang KUR kepada debitur KUR sektor pertanian dengan luas lahan terbatas.
Pemenuhan regulasi sebagai dasar hukum pembayaran penagihan subsidi bunga/subsidi marjin KUR juga akan dipercepat, sehingga Penyalur KUR dapat memperoleh kepastian pembayaran subsidi bunga/subsidi marjin KUR dan lebih termotivasi untuk meningkatkan kinerjanya sebagai langkah akselerasi penyaluran KUR di Semester II tahun 2023.
Sumber: Biro KLIP Kemenko Bidang Perekonomian | Editor: Intoniswan