Permasalahan Tanah Inhutani I Menghangat Lagi

Eks Karyawan dan Pensiunan PT Inhutani I (Persero) melakukan konsolidasi setelah PT Inhutani mengerahkan jaksa untuk mengosongkan tanah asetnya dari eks karyawannya. (Foto Istimewa/Niaga.Asia)

SAMARINDA.NIAGA.ASIA – Permasalahan tanah PT Inhutani I (Persero) di Jalan Meranti Samarinda  dengan eks karyawan, kini ditambah dengan masyarakat umum menghangat lagi. Inhutani yang menguasai tanah tersebut berdasarkan HGB (Hak Guna Bangunan) Nomor 4, mengklaim luas  tanahnya yang dikuasai masayarakat  40.834m2 atau 4 hektar lebih.

Setelah tahun-tahun sebelumnya Inhutani gagal menguasai kembali lahannya, kini Inhutani memberi surat khusus Nomor 1850/VIII.B/INH/2021, tanggal 13/12/2021  kepada jaksa sebagai pengacara negara, dalam hal ini Asisten Perdata dan Tata Usaha Negara Kejaksaan Tinggi Kaltim, Gunadi, SH, MH.

Menghadapi eks karyawan dan pensiunan PT Inhutani yang diperkirakan tinggal di atas lahan Inhutani tersebut lebih kurang 57 KK, Gunadi mengerahkan stafnya sebanyak 4 orang yani, Sumantri, M Yasin Joko Pratomo, Novita Elisabet Morong, dan Helda Batinsay.

Atas surat kuasa yang diterimanya tersebut, Gunadi tanggal 16 Agustus 2022 telah mengundang  sejumlah warga yang diklaim Inhutani menempati tanah aset Inhutani untuk hadir di Kantor Kejati Kaltim, Senin (22/8/2022).

“Dalam pertemuan Senin lalu, kami diminta mengosongkan tanah Inhutani,” kata Basri.

Contoh surat pemanggilan terhadap eks karyawan dan pensiunan PT Inhutani I (Persero).

Berdasarkan catatan Niaga.Asia, PT Inhutani I (Persero) menguasai tanah cukup luas, meliputi sejak dari  pinggir sungai Mahakam, Jalan Meranti, hingga ke Jalan Cendana.

Pada awal-awal reformasi, Gubernur Kaltim (saat itu) H Suwarna AF minta PT Inhutani menghibahkan sebagian tanahnya tersebut ke Pemprov Kaltim. Tanah tersebut kemudian dimanfaatkan untuk membangun  Islamic Center, diantaranya sekarang terlihat ada masjid, klinik, dan fasilitas pendidikan.

Terbaru  Gubernur Kaltim, H Isran Noor, meminjampakaikan sisa tanah Pemprov Kaltim itu kepada Kodam VI/Tanjungpura untuk kantor Polisi Militer (POM).

Kemudian, sebagian tanah tersebut, oleh PT Inhutani dijual melalui proses lelang terbuka. Oleh pembelinya, direncanakan untuk membangun hotel syariah, bahkan sudah memperoleh IMB dari Pemkot Samarinda.

Sekarang, aset Inhutani yang tertinggal di Samarinda, ya tanah seluas 4 hektar lebih sedikit itu. Beberapa tahun lalu, karyawan dan eks karyawan Inhutani tersebut, sebetulnya sudah mengajukan penawaran untuk mendapatkan tanah tersebut melalui proses penunjukan langsung (dum), tapi gagal.

Penulis: Intoniswan | Editor: Intoniswan

Tag: