JAKARTA.NIAGA.ASIA – Faktor Ergonomi adalah faktor yang dapat mempengaruhi aktivitas tenaga kerja yang disebabkan oleh ketidaksesuaian antara fasilitas kerja yang meliputi cara kerja, posisi kerja, alat kerja, dan beban angkat terhadap tenaga kerja.
Ergonomi ini memiliki dampak bahaya pada kesehatan, seperti sakit punggung dan leher, gangguan pada otot dan sistem syaraf yang mempengaruhi kenyamanan bekerja selanjutnya terhadap produktivitas tenaga kerja.
Menteri Ketenagakerjaan, Ida Fauziyah menyampaikan hal itu saat berbicara di kegiatan Sosialisasi Penerapan Ergonomi dan Pemeriksaan Kesehatan bagi Tenaga Kerja UMKM pada Sabtu (19/8/2023) di Jakarta.
“Kegiatan tersebut merupakan wujud nyata program aksi kepedulian Pemerintah terhadap tenaga kerja sektor UMKM di Indonesia,” ujarnya.
Penerapan Ergonomi merupakan salah satu upaya Kesehatan dan Keselamatan Kerja (K3) dan sudah diatur dalam Permenaker Nomor 5 Tahun 2018, bahwa Syarat K3 Lingkungan Kerja salah satunya yaitu Pengendalian Faktor Ergonomi di tempat kerja.
Adapun upaya pelaksanaan penerapan K3 yakni melaksanakan pemeriksaan kesehatan tenaga kerja, salah satunya pengujian penanggulangan Penyakit Tuberkulosis (TB) di tempat kerja. TB merupakan salah satu masalah kesehatan masyarakat yang menjadi perhatian penting di dunia maupun di Indonesia karena mudah menular dan tersebar luas di masyarakat dengan angka kesakitan dan angka kematian yang masih tinggi.
“Mengingat besar dan kompleksnya permasalahan TB di Indonesia maka pencegahan dan penanggulangan TB harus dilakukan upaya yang komprehensif, terpadu dan berkesinambungan melalui kemitraan pemerintah, berbagai sektor swasta, termasuk UMKM serta Lembaga masyarakat lainnya,” ucapnya.
Menteri Ketenagakerjaan, Ida Fauziyah mengatakan, sosialisasi penerapan K3 saat melakukan aktifitas pekerjaan penting dilakukan karena K3 merupakan upaya perlindungan untuk menjamin keselamatan dan kesehatan tenaga kerja di tempat kerja, serta melindungi keamanan peralatan dan sumber produksi agar selalu dapat digunakan secara efisien.
“Secara filosofis dan teknis, K3 merupakan cara berpikir dan upaya nyata untuk menjamin keberlangsungan tenaga kerja pada semua sektor, termasuk juga sektor UMKM,” ucap Menaker.
Sumber: Biro Humas Kemnaker | Editor: Intoniswan
Tag: k3