SURABAYA.NIAGA.ASIA – Pembangunan infrastruktur yang cukup masif dilakukan pemerintah menempatkan semen sebagai komoditas unggulan. Karena itu, permintaan semen untuk mendukung kebangkitan pembangunan infrastruktur, fasilitas publik, dan IKN pasca pandemi covid-19 dipastikan akan meningkat terus.
Sejalan dengan hal itu, lanjutnya, maka produksi semen akan terus meningkat. Namun demikian, peningkatan produksi semen berpotensi memicu timbulnya polutan akibat peningkatan klinker. Klinker tersebut merupakan padatan yang hadir sebagai produk intermediet dalam produksi semen portland. Dampaknya, semaki banyaknya klinker tersebut akan terjadi peningkatan emisi CO2 (karbon dioksida).
“Selain meningkatkan emisi karbon dioksida, peningkatan produksi semen juga akan meningkatkan penggunaan batu bara sebagai bahan bakar yang kurang ramah lingkungan. Untuk mendukung tercapainya program pemerintah Net Zero Emission 2060, Komisi VII DPR RI bersama pemerintah bekerja keras untuk segera menyelesaikan Rancangan Undang-Undang tentang Energi Baru dan Energi Terbarukan,” ujar Ketua Komisi VII DPR RI Sugeng Suparwoto saat memimpin Tim Kunjungan Kerja Komisi VII ke PT Semen Indonesia di Gresik, Jawa Timur, Jumat (14/7/2023).
Ia berharap, berbagai isu sentral transisi energi dan pengembangan energi baru dan energi terbarukan akan mendapatkan solusi yang optimal dengan terbitnya Undang-Undang tentang Energi Baru dan Energi Terbarukan sebagai payung hukum yang kredibel.
“Dengan bangkitnya ekonomi Indonesia, diharapkan demand akan semen juga akan naik, dan PT Semen Indonesia juga bisa terus survive. Kapasitas produksi dan jumlah ketersediaannya juga dapat optimal,” tandasnya.
Seperti diketahui, PT Semen Indonesia merupakan produsen semen terbesar di Indonesia dengan kapasitas produksi semen mencapai 56,5 jt ton/tahun. Pangsa pasar domestiknya menduduki posisi terbesar, yakni lebih dari 50 persen. Saat ini Pemerintah RI memegang saham sebanyak yakni 51 persen, dan Publik Indonesia memiliki sejumlah 17 persen . Sedangkan Publik Asing memegang saham sebanyak 32 persen.
Adapun beberapa bentuk dukungan yang dibutuhkan dan diharapkan oleh PT Semen Indonesia saat ini yaitu adanya moratorium, baik untuk investasi pabrik baru maupun penambahan kapasitas pabrik semen di Indonesia, untuk menjaga stabilitas antara demand dan supply.
Bentuk dukungan lain yang juga dibutuhkan PT Semen Indonesia yakni terkait soal keberlanjutan pasokan bahan bakar, terutama batubara, dengan harga acuan sesuai Domestic Market Obligation (DMO). Serta pemberian insentif keuangan bagi perusahaan yang menerapkan praktik berkelanjutan.
Sumber: Humas DPR RI | Editor: Intoniswan
Tag: Semen