Permudah Pengawasan Pemilu, Bawaslu Nunukan Perkenalkan Aplikasi Siwaskam

Komisioner Divisi Hukum Penindakan Pelanggaran Pemilu dan Penyelesaian Sengketa, Bawaslu Nunukan, Tusriadi memperlihatkan aplikasi Siwaskam yang terpasang dalam handphone. (foto : Budi Anshori/Niaga.Asia)

NUNUKAN.NIAGA.ASIA – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Nunukan memperkenalkan aplikasi Sistem Pengawasan Kampanye (Siwaskam) yang gunanya untuk pengawasan dan laporan pengaduan pelanggaran Pemilu 2024 secara cepat.

“Dalam berapa hari kedepan aplikasi ini akan resmi diluncurkan dan digunakan oleh Bawaslu,” kata Komisioner Bidang Divisi Hukum Penindakan Pelanggaran Pemilu dan Penyelesaian Sengketa, Bawaslu Nunukan, Tusriadi pada Niaga.Asia, Senin (18/12/2023).

Aplikasi Siwaskam berfungsi sebagai sarana mempermudah Panwascam melakukan pengawasan, sebab ketika menggunakan aplikasi ini, maka aktivitas petugas di lapangan dapat diketahui oleh Bawaslu kabupaten hingga Bawaslu RI.

“Semua Panwascam memiliki akun dan sandi sendiri dan tiap laporan aplikasi Siwaskam akan terintegrasi mulai tingkat kabupaten sampai pusat,” kata Tusriadi.

Tusriadi menerangkan, aplikasi Siwaskam memuat beberapa menu yang ketika diisi oleh petugas dengan pertanyaan atau laporan, maka secara otomatis akan memunculkan tanda merah sebagai pelanggaran dan hitam tanda biasa atau normal.

Sebagai alat bantu pengawasan, Siwaskam hanya boleh digunakan oleh pemilik akun, namun begitu, aplikasi ini memiliki kelemahan dan mungkin tidak dapat difungsikan ketika lokasi pengawasan di daerah blank spot atau non internet.

“Kelemahan aplikasi ini di wilayah non internet, makanya laporan fisik formulir A tetap menjadi data otentif administrasi,” sebutnya.

Untuk mengukur kinerja aplikasi Siwaskam, Bawaslu Nunukan tengah melakukan uji coba sekaligus mendata sejauh mana aplikasi dapat digunakan, terutama di lima wilayah Kecamatan Krayan dan Kecamatan Lumbis Ogong hingga Lumbis Pensiangan.

Dalam hal pengenalan aplikasi ini pula, Bawaslu Nunukan menggelar bimbingan teknis mengundang seluruh Panwascam sekaligus evaluasi pengawasan kampanye pemilu 2024 di tingkat Panwascam.

“Kita perkenalkan menu-menu dalam aplikasi dan cara menggunakan aplikasi hingga membuat form elektronik lewat aplikasi Siwaskam,” ujarnya.

Aplikasi Siwaskam akan digunakan dalam waktu dekat setelah Bawaslu RI menyempurnakan sistem kerja aplikasi, Dengan adanya aplikasi ini pula, sistem pengawasan kampanye Pemilu bakal lebih terarah sesuai aturan.

“Lewat aplikasi ini kita bisa mempercepat pelaporan dan mengambil tindakan pencegahan pelanggaran,” tutupnya.

Penulis : Budi Anshori | Editor : Intoniswan

Tag: