SAMARINDA.NIAGA.ASIA – Pengunjung Perpustakaan Daerah Kaltim di Jalan Ir H Djuanda kini dapat membaca aneka Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Paser yang disahkan Pemerintah Kabupaten Paser bersama DPRD Paser tahun 2021 sebagai pengayaan pengetahuan atau dijadikan bahan skripsi bagi mahasiswa dari berbagai jurusan.
Berbagai himpunan Perda Kabupaten Paser tersebut diserahkan Sekretariat Daerah Kabupaten Paser melalui Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Paser ke Dinas Perpustakaan dan Kearsipan (DPK) Kaltim, hari Kamis (23/2/2023).
“Penyerahan himpunan Perda Paser ini bagian dari upaya mesosialisasikan Perda,” kata pejabat dari Bagian Hukum Setda Paser, Syahrani Budiansyah setelah menyerahkan Himpunan Perda Paser kepada Pustakawan DPK Kaltim, Patimah Irny.
Menurut Syahrani Himpunan Perda Paser yang diserahkan ke DPK Kaltim berjumlah tiga buku, dengan harapan Perda tersebut dapat terinformasikan dengan baik ke semua kalangan melalui DPK Kaltim.
“Ini juga bentuk sinergitas antar kedua lembaga dalam menyebarluaskan informasi pemerintah tersebut,” imbuhnya.
Keberadaan dokumen Perda dan Perpub Paser di Perpustakaan di ibu kota Provinsi Kaltim, untuk mesosialiasikan ke masyarakat secara luas tidak hanya masyarakat Kabupaten Paser saja. “Apabila ada informasi yang perlu dicari di Perda tersebut bisa dibaca dan dipahami secara fisik,” jelas Syahrani.
Syahrani menambahkan, penyerahan himpunan Perda Paser baru dapat terlaksana sekarang karena sebelumnya ada pembatasan kegiatan akibat Covid-19 .
Dalam waktu dekat, Bagian Hukum Setda Paser juga akan menyerahkan ke Perpusatakaan Daerah Kaltim himpunan Perda Paser yang terbit tahun 2022.
“Pembak Paser ke depan ingin terus berkontribusi kepada DPK Kaltim dalam upaya peningkatan literasi masyarakat mengenai dokumen dan kearsipan pemerintah,” kata Syahranie.
Sumber: Humas DPK Kaltim | Editor: Intoniswan
Tag: Perpustakaan