Perpustakaan Samarinda Awalnya Taman Baca

Kepala Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Kota Samarinda, Erham Yusuf saat menerima siswa-siswi  SLB Widya Karya yang melakukan kunjungan ke Perpustakaan Kota Samarinda. (Foto Dispusip Samarinda)

SAMARINDA.NIAGA.ASIA – Perpustakaan Kota Samarinda di jalan Kesuma Bangsa saat ini, awalnya  adalah berupa Taman Baca yang dikelola Cabang Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim).

Kemudian oleh Gubernur Kepala Daerah  Kaltim diserahkan kepada Wali Kota Madya Kepala Daerah Tingkat II Samarinda. Aset yang diserahkan pengelolaannya berupa sebuah bangunan gedung Perpustakaan Umum beserta fasilitasnya di atas areal seluas 3000 m2, berlokasi di Jalan Kesuma Bangsa Samarinda.

“Seremoni penyerahan dilakukan pada tanggal 16 Desember 1987 sekaligus peresmian operasional Perpustakaan Umum Kota Madya Daerah Tingkat II Samarinda oleh Gubernur Kepala Daerah Kaltim,” kata Kepala Dinas Perpustakaan dan Kearsipan (Dispursip) Kota Samarinda, Erham Yusuf menceritakan kepada Niaga.Asia.

Sejak saat itu, lanjut Erham yang latar belakangnya pendidik ini, semua beban pendanaan berikut personil perpustakaan menjadi tanggung jawab Pemerintah Kota Madya Daerah Tingkat II Samarinda.

Dasar pembentukan Perpustakaan Samarinda yaitu, Surat Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor: 27485/Sekj/DPK/J/77 tanggal 26 Mei 1977 tentang Pembentukan Perpustakaan Umum Tingkat II; Surat Gubernur Kepala Daerah Tingkat I Kalimantan Timur Nomor: 1677/V-Kesj/B-2/77 tanggal 11 Juli 1977 tentang Pembentukan Perpustakaan Umum; Surat Keputusan Wali Kota Madya Kepala Daerah Tingkat II Samarinda Nomor: 54/SK/HK/1979, tentang Pembentukan Perpustakaan Umum Kota Madya Daerah Tingkat II Samarinda tanggal 13 Juni 1979.

Bangunan baru Perpustakaan Kota Samarinda  di Jalan Kesuma Bangsa mampu menampung 500 pengunjung. (Foto Dok NiagaAsia)

Pada tanggal 17 Oktober 1995 terbit surat keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor: 061-256 tahun 1995 tentang pembentukan 75 Perpustakaan Umum Kabupaten/Kota Madya Daerah Tingkat II. Surat Keputusan ini yang merupakan dasar usulan Rancangan Peraturan Daerah Nomor 05 Tahun 1996 tentang pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Perpustakaan Umum Kota Madya Daerah Tingkat II Samarinda.

Kemudian, pada tanggal 8 Oktober 1998 sesuai dengan keberadaan, jenis perpustakaan serta berbagai kegiatan dan  aset yang dimiliki, Perpustakaan Umum Kota Madya Daerah Tingkat II Samarinda memperoleh kriteria dan Nomor Pokok Perpustakaan/NPP: 17.05.61.P.1020  tipe A yang dikeluarkan oleh Perpustakaan Daerah Kalimantan Timur atas nama Perpustakaan Nasional Republik Indonesia.

Tahun 2001 dalam era otonomi, Perpustakaan Umum Kota Madya Daerah Tingkat II Samarinda ditingkatkan menjadi Kantor Perpustakaan Umum dan Arsip Daerah berdasarkan Peraturan Daerah Kota Samarinda Nomor 03 Tahun 2001 tentang Pembentukan Kantor Perpustakaan Umum dan Arsip Daerah .

“Fungsinya selain bidang perpustakaan juga bidang kearsipan,” ujar Erham.

Bangunan lama Perpustakaan Kota Samarinda  di Jalan Kesuma Bangsa. (Foto Dok NiagaAsia)

Menurut Erham lagi, pada tahun 2004 Kantor Perpustakaan Umum dan Arsip Daerah dilebur kembali menjadi UPTD Perpustakaan Daerah di bawah Dinas Pendidikan Kota Samarinda untuk urusan Perpustakaan, sedangkan untuk urusan Arsip Daerah dibentuk Badan Arsip Daerah, Diklat dan Litbang Kota Samarinda.

Pada tahun 2008 berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007 tentang Organisasi Perangkat Daerah, maka terjadi perubahan kembali untuk instansi di lingkungan Pemerintah Kota Samarinda, yang mana dibentuk Kantor Perpustakaan Umum dan Arsip Daerah Kota Samarinda berdasarkan Perda Kota Samarinda Nomor 12 Tahun 2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja Inspektorat, Badan Perencanaan Pembangunan Daerah dan Lembaga Teknis Daerah Kota Samarinda.

Kemudian pada tahun 2016 Dinas Perpustakaan berdiri sendiri dan terpisah dari Dinas Kearsipan dengan status OPD tipe B berdasarkan Perda Kota Samarinda Nomor 4 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kota Samarinda dan Perwali Kota Samarinda Nomor 43 Tahun 2016 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Dinas Perpustakaan Kota Samarinda.

Terbaru, pada tahun 2021 terbit Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah yang mana menyatakan penggabungan dua urusan perpustakaan dan kearsipan dalam Dinas Perpustakaan dan Kearsipan dengan tipe A, serta Peraturan Wali Kota Samarinda Nomor 115 Tahun 2021 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi, serta Tata Kerja Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Kota Samarinda,” pungkas Erham.

Penulis : Intoniswan  | Editor: Intoniswan | Advetorial

Tag: